Penangkapan Wanita yang Diduga Menipu dengan Mengaku sebagai Pegawai KPK
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap seorang wanita berinisial TH alias D (48) yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terungkap setelah laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 9 April 2026.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Pelaku diduga mendatangi Sahroni di ruang Komisi III Gedung DPR RI pada 6 April 2026 dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta, yang diserahkan oleh Sahroni pada 9 April 2026.
Setelah diketahui bahwa pelaku bukan pegawai KPK, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.
Kronologi Kejadian
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, buka suara usai diduga menjadi korban pemerasan. Hal itu berawal saat seorang wanita menemuinya di lingkungan DPR dan mengaku utusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sahroni, kronologisnya adalah:
- Ada seorang ibu-ibu datang ke DPR dan meminta bertemu dengan dirinya.
- Ia kemudian menemui sang wanita dan dia mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK.
- Di situ, wanita tersebut meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK.
Merasa janggal dengan permintaan tersebut, Sahroni melakukan konfirmasi kepada KPK. Pihak KPK menegaskan bahwa tidak ada utusan resmi yang dimaksud, sehingga dugaan penipuan semakin menguat.
Kerja Sama dengan KPK dan Polda Metro Jaya
Setelah mendapatkan informasi dari KPK, Sahroni melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan aparat dalam proses penangkapan pelaku melalui operasi penyerahan uang di lokasi yang telah ditentukan.
KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya Sahroni melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ia juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, diduga menjadi korban pemerasan. Dalam kasus ini, Sahroni telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada para pelaku. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Laporan berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pelaku diduga mengatasnamakan lembaga publik dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meyakinkan korban.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta kaitannya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap KPK. Penyelidikan masih dalam tahap awal dengan pengumpulan bukti dan keterangan.
“Kami mohon waktu, karena masih didalami apakah ada keterkaitan atau merupakan satu rangkaian peristiwa,” kata Budi. “Perkaranya masih baru, laporan baru kami terima tadi malam.”
Sebelumnya, tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya Jakarta mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK. Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD 17,400.
[DIGITAL-IMAGE-0]
[DIGITAL-IMAGE-1]
“Dalam modusnya, oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.










