Penangkapan Bupati Tulungagung dalam Operasi Tangkap Tangan
Kasus korupsi di Indonesia terus berulang, dan kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap seorang pimpinan daerah. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjadi salah satu dari 16 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi tersebut dilakukan oleh tim penindakan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada malam hari tanggal 10 April 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Bupati Gatut Sunu Wibowo adalah salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai konstruksi perkara atau barang bukti yang disita dalam OTT ini.
Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Harta Kekayaan Bupati Tulungagung
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode 2025 yang dilaporkan pada 3 Maret 2026, total harta kekayaan Gatut Sunu Wibowo mencapai Rp20.335.211.000 atau sekitar Rp20,3 miliar. Berikut rincian harta kekayaannya:
Data Harta
A. Tanah dan Bangunan: Rp14.532.711.000
* Daftar lengkap tanah dan bangunan yang dimiliki Bupati Tulungagung dapat dilihat di bawah ini:
* Tanah dan Bangunan Seluas 346 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 205.950.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/150 m2 di Kota Surabaya, Hasil Sendiri: Rp. 1.800.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 333.330.000
* Tanah Seluas 3.045 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 1.812.500.000
* Tanah Seluas 2.494 m2 di Kabupaten/Kota Tanah Laut, Hasil Sendiri: Rp. 1.187.619.000
* Tanah Seluas 787 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 633.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 860 m2/56 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 716.600.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 312 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 304.166.000
* Tanah Seluas 1.280 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 422.330.000
* Tanah Seluas 2.199 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 304.285.000
* Tanah Seluas 560 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 200.000.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 426 m2/316 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 1.571.428.000
* Tanah Seluas 280 m2 di Kabupaten/Kota Trenggalek, Hasil Sendiri: Rp. 98.214.000
* Tanah Seluas 848 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 504.761.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 2.786 m2/929 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 1.648.800.000
* Tanah Seluas 1.048 m2 di Kabupaten/Kota Trenggalek, Hasil Sendiri: Rp. 249.500.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 795 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 770.800.000
* Tanah dan Bangunan Seluas 1.940 m2/425 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 1.359.000.000
* Tanah Seluas 425 m2 di Kabupaten/Kota Trenggalek, Hasil Sendiri: Rp. 110.428.000
* Tanah Seluas 1.948 m2 di Kabupaten/Kota Tulungagung, Hasil Sendiri: Rp. 300.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp3.470.500.000
* Daftar kendaraan yang dimiliki Bupati Tulungagung:
* Mobil, Toyota Alphard Tahun 2021, Hasil Sendiri: Rp. 800.000.000
* Mobil, Toyota Innova Zenix Tahun 2024, Hasil Sendiri: Rp. 600.000.000
* Mobil, Toyota Innova Tahun 2021, Hasil Sendiri: Rp. 450.000.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2009, Hasil Sendiri: Rp. 37.500.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2001, Hasil Sendiri: Rp. 37.500.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2007, Hasil Sendiri: Rp. 45.000.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2007, Hasil Sendiri: Rp. 45.000.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2012, Hasil Sendiri: Rp. 50.000.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2004, Hasil Sendiri: Rp. 40.000.000
* Mobil, Mitsubishi Truck Tahun 2003, Hasil Sendiri: Rp. 27.500.000
* Mobil, Mitsubishi L 300 Tahun 2002, Hasil Sendiri: Rp. 17.500.000
* Motor, Honda SPM Solo Tahun 2008, Hasil Sendiri: Rp. 3.250.000
* Motor, Honda SPM Solo Tahun 2006, Hasil Sendiri: Rp. 4.500.000
* Motor, Honda SPM Solo Tahun 2007, Hasil Sendiri: Rp. 3.000.000
* Motor, Honda SPM Solo Tahun 2015, Hasil Sendiri: Rp. 3.000.000
* Motor, Honda SPM Solo Tahun 2012, Hasil Sendiri: Rp. 4.500.000
* Motor, Honda SPM Solo Tahun 2005, Hasil Sendiri: Rp. 2.250.000
* Mobil, Toyota Land Cruiser Tahun 2013, Hasil Sendiri: Rp. 1.300.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp1.740.000.000
D. Surat Berharga: Rp —-
E. Kas dan Setara Kas: Rp592.000.000
F. Harta Lainnya: Rp —-
Sub Total: Rp20.335.211.000
III. Hutang: Rp —-
IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp20.335.211.000
Profil Bupati Tulungagung
Gatut Sunu Wibowo lahir di Tulungagung, Jawa Timur, pada 17 Desember 1967. Ia dilantik sebagai Bupati Tulungagung pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada Tulungagung 2024. Dalam Pilkada tersebut, ia menggandeng politikus Partai Gerindra, Ahmad Baharudin.
Sebelum terjun ke dunia politik, Gatut dikenal sebagai pengusaha toko bangunan dengan jaringan usaha yang tersebar di wilayah Trenggalek dan Tulungagung. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan politik, termasuk GP Ansor Tulungagung sejak tahun 2004 hingga sekarang.
Gatut memulai karier politiknya dengan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2 November 2021. Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021-2023, mendampingi Bupati Maryoto Birowo. Pada Pilkada 2024, ia memutuskan bergabung dengan Gerindra dan maju sebagai calon Bupati bersama Ahmad Baharudin.
Gatut berhasil unggul dengan meraih 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah dan dilantik menjadi Bupati Tulungagung periode 2025-2030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.











