Anggota DPRD Kendal Dugaan Kabur Setelah Terlibat Kasus Penggelapan Dana Koperasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal, Mora Sandhy Purwandono, diduga melarikan diri setelah terjerat dalam dugaan penggelapan dana simpanan anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja. Kejadian ini menimbulkan kegundahan di kalangan para anggota koperasi yang mengalami kesulitan untuk mencairkan dana tabungan mereka.
Menurut informasi dari tetangga, Mora diketahui telah meninggalkan rumahnya sejak dua pekan sebelum Lebaran 2026. Selain itu, ia juga tidak hadir di kantor DPRD Kendal sejak Ramadan 2026. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Mora sedang mencoba menghindari tanggung jawab atas kasus yang sedang ditangani.
Mora yang menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi BMJ menjadi target keluhan dari banyak anggota. Banyak dari mereka tidak bisa mencairkan uang simpanan mereka, sehingga membuat kekacauan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhir Maret lalu, massa sempat mendatangi rumah Mora di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Bahkan, rumah tersebut tampak kosong dan tidak ada tanda-tanda keberadaannya.
Tabungan Hingga Deposito Tak Jelas
Andi (30), warga Kecamatan Brangsong, Kendal, mengaku menjadi anggota Koperasi BMJ Boja sejak 2023. Ia rajin menabung lewat program tabungan sukarela dan Simpanan Hari Raya (Sihara). Total uang tabungannya di Koperasi BMJ Boja mencapai Rp7,2 juta.
“Kalau dirinci, tabungan saya sekitar Rp2,5 juta dan Sihara Rp4,7 juta,” ujarnya. “Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan sama sekali.”
Andi mengatakan, menjelang Lebaran 2026, beberapa kali datang ke koperasi untuk menanyakan pencairan dana. Namun, jawaban yang diterima selalu sama, yakni diminta menunggu pihak manajemen. Pekan berikutnya, ia datang lagi, tetapi masih belum bisa mencairkan uangnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh puluhan pedagang Pasar Limbangan, Kabupaten Kendal. Mereka mengatakan total dana simpanan pedagang lewat program Sihara dan deposito sekitar Rp300 juta. Semuanya belum dapat dicairkan.
Firma Kiki (45), pedagang Pasar Limbangan menyebut, ada sekitar 40 pedagang yang menjadi anggota di Koperasi BMJ cabang Limbangan. Dia menjelaskan, setoran program Sihara dilakukan setiap hari dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
“Rata-rata, setiap orang punya simpanan sekitar Rp4 juta sampai Rp16 juta. Bahkan, ada yang deposito sampai Rp40 juta untuk menikahkan anak, Rp50 juta untuk umrah, hingga Rp100 juta untuk beli rumah,” jelasnya.
Akibat dana yang tak kunjung cair, berbagai rencana para anggota itu terpaksa tertunda. Bahkan, sebagian harus mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan mendesak.
Laporan ke Polda Jateng
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang.
Dana simpanan yang belum cair milik sekitar 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar. Akibatnya, banyak anggota koperasi merasa kecewa dan kesulitan dalam mengelola keuangan mereka.
Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono dilaporkan atas dugaan penggelapan dana anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Boja. Di Koperasi BMJ Boja, Mora menjabat sebagai bendahara sekaligus bendahara koperasi.
Laporan tersebut dibuat langsung Ketua Koperasi BMJ Boja Juhara Sulaeman. Juhara melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi serta polemik dana nasabah yang tak kunjung cair.
Laporan resmi telah diterima kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.
Tanggapan Kuasa Hukum Pelapor
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini, mengatakan, kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun. “Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” kata dia, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum Lebaran 2026, ketika para nasabah tidak dapat mencairkan dana mereka. “Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelarian dana.”
Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Abdullah menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk mengungkap aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











