"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Usman Hamid Kritik Pernyataan Sahroni soal Tidak Perlu TGPF di Kasus Andrie

Kritik terhadap Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan kritik terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menyebut bahwa tidak diperlukan adanya tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus Andrie Yunus. Menurut Usman, pernyataan tersebut justru berpotensi menghambat proses pengusutan kasus Andrie dan membuatnya menjadi tidak transparan. Hal ini juga dapat memperkuat impunitas kekerasan militer terhadap sipil.

Usman menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya memperhatikan TAP MPR dan Undang-Undang TNI yang mengatur proses hukum bagi prajurit dalam tindak pidana. Ia menilai bahwa kasus Andrie seharusnya dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer. Tanpa pembentukan TGPF independen, proses hukum akan berjalan eksklusif dan hanya bisa diakses oleh pihak militer.

Menurut Usman, menyerahkan penyidikan kasus Andrie kepada TNI akan sulit untuk mencari auktor intelektual. “Ini berbahaya bagi kasus Andrie,” ujar mantan Koordinator Kontras itu.

Data Peradilan Militer

Berdasarkan data Kontras tentang vonis peradilan militer kasus penganiayaan-pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI pada Oktober 2023 hingga September 2025, terdapat 244 putusan dengan 262 terdakwa. Vonis kepada terdakwa cenderung ringan. Contohnya, kurungan penjara 10 bulan. Terdapat 20 putusan dengan 26 terdakwa dengan vonis itu. Ada pula vonis penjara 6 bulan dengan 17 putusan dan 17 terdakwa; serta penjara 3 bulan dengan 20 putusan dan terdakwa.

Beberapa contoh kasus tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani dalam peradilan militer, antara lain kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis dua prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. MA mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi penjara 15 tahun. Kasasi tersebut juga meringankan vonis terdakwa prajurit lain, yaitu Sersan satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dan sebelumnya 4 tahun kurungan penjara menjadi 2 tahun.

Vonis ringan juga terjadi kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Namun, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Riza dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan.

Pernyataan Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni menyatakan bahwa tidak perlu dibentuk TGPF dalam kasus Andrie Yunus karena proses hukum saat ini telah dilimpahkan dari kepolisian kepada Pusat Polisi Militer. “Kalau sekarang sudah dilimpahkan, selebihnya di TNI. TGPF kan enggak perlu lagi,” kata politikus Partai NasDem itu di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 1 April 2026.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras pada 12 Maret lalu. Cairan yang disiramkan prajurit Badan Intelijen Strategis TNI itu merusak dan melukai tubuh Wakil Koordinator Kontras ini.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *