"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

DPR Turun Tangan Evaluasi Kinerja Jaksa Pasca Vonis Bebas Amsal Sitepu

Evaluasi Kinerja Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

DPR melalui Komisi III melakukan evaluasi terhadap kinerja jaksa setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan jajaran dilakukan dalam rangka mengevaluasi dugaan hambatan penangguhan penahanan serta narasi yang dinilai menyesatkan.

Komisi III DPR RI juga menyoroti adanya keterlambatan pembebasan Amsal meski penangguhan telah dikabulkan oleh hakim. Hal ini memicu kecurigaan bahwa aksi demonstrasi yang mendukung tuntutan hukuman terhadap Amsal tidak sepenuhnya murni, dan kemungkinan ada keterlibatan oknum aparat.

Penyebab Polemik Kasus Amsal Sitepu

Perkara Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim PN Medan memvonis bebas terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan tersebut justru memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk DPR yang turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jaksa dalam penanganan perkara tersebut.

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, serta Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring beserta jajaran terkait. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan langkah ini diambil menyusul adanya dugaan hambatan dalam proses penangguhan penahanan Amsal serta munculnya narasi yang dinilai menyesatkan dari pihak kejaksaan.

Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur

Habiburokhman menegaskan bahwa penangguhan penahanan itu merupakan permohonan dari Komisi III dan dikabulkan oleh hakim. Ia menilai, setelah keputusan tersebut keluar, Amsal seharusnya langsung dibebaskan tanpa harus menunggu berjam-jam. Namun, ia mengatakan bahwa Amsal harus menunggu beberapa jam menunggu jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas.

Selain itu, DPR mencermati adanya dugaan upaya menggiring opini publik yang seolah-olah DPR melanggar prosedur. Menurutnya, mereka membuat propaganda seolah-olah DPR menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu lamban dan menghambat prosedur secara sengaja.

Aksi Demonstrasi yang Mencurigakan

DPR juga menyoroti munculnya aksi demonstrasi yang mendukung tuntutan hukuman terhadap Amsal. Aksi tersebut diduga tidak sepenuhnya murni aspirasi masyarakat. Habiburokhman menyatakan bahwa ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana, dan ia tidak tahu apakah itu digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tetapi akan dicek lebih lanjut.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya indikasi perlawanan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak sejalan dengan upaya DPR dalam mengawal aspirasi masyarakat. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan Agung.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai dan mengandung mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar untuk satu video seharusnya sekitar Rp24,1 juta. Amsal kemudian dituding memperkaya diri hingga Rp202 juta lebih.

Putusan Bebas dan Konsekuensinya

Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan serta memulihkan hak dan martabatnya.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” jelas hakim.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *