Penangkapan Pria Terkait Aksi Kekerasan di Puncak Jaya
Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bernama Pulan Wonda alias Kamenak, berhasil dilumpuhkan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 di wilayah Puncak Jaya. Penindakan ini dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia.
Menurut keterangan aparat, Pulan diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk penyerangan terhadap rombongan Tito Karnavian pada November 2012. Ia juga disebut sebagai bagian dari kelompok Kodap XII Lanny Jaya.
Kronologi Penyergapan
Pulan Wonda masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan anggota kelompok Kodap XII Lanny Jaya. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah aparat memantau pergerakan pelaku di Kota Mulia. Ia dilumpuhkan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026).
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.27 WIT,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (3/4/2026). Ia menjelaskan, tim melakukan pemantauan di wilayah Kota Mulia dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Yusuf mengatakan, aparat kemudian melakukan penyekatan saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor.
Saat hendak dihentikan, pelaku menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat pun sempat memberikan dua kali tembakan peringatan. Namun, karena pelaku melakukan perlawanan, petugas menembak pelaku pada bagian kaki kanan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dua charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu.
Rekam Jejak Pulan Wonda
Dalam catatan kepolisian, Pulan Wonda terlibat berbagai aksi kekerasan. Pulan diduga kuat terlibat aksi kekerasan pada tahun 2010 di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia yang menyebabkan dua warga meninggal dan dua lainnya terluka.
Selanjutnya, di Kampung Lumbuk Tingginambut, aksi kekerasan bersenjata mengakibatkan tiga anggota Polri terluka dan di Kampung Sanoba mengakibatkan satu anggota Polri meninggal dan dua lainnya terluka. Aksi kekerasan Pulan Wonda kembali terjadi di awal tahun 2012.
Pada 5 Januari 2012, di kampung Wuyukwi, Distrik Mulia terjadi kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat. 28 Januari di Kampung Wandenggobak, mengakibatkan satu anggota Polri meninggal. Pada 27 November 2012, di Mapolsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dan terjadi perampasan senjata api hingga pembakaran kantor.
Selanjutnya, Pulan melakukan penembakan terhadap rombongan Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua pada 28 November 2012 di Desa Nambume, Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Di akhir tahun 2012, yakni tanggal 3 Desember kembali terjadi aksi kekerasan bersenjata di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya yang mengakibatkan satu warga sipil tewas.
“Dan di tahun 2014, di Distrik Pirime, dengan korban anggota TNI terluka dan anggota Polri tertembak di bagian pinggang,” ujar Yusuf.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.











