Kasus Pembunuhan Berencana di Bali: Dua Warga Negara Brasil Jadi Tersangka Utama
Pada hari Selasa, 26 Maret 2026, dua warga negara Brasil resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rene Pouw, seorang warga negara Belanda. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kerobokan, Badung, dan pengumuman status tersangka dilakukan hanya empat hari setelah kejadian berdarah tersebut.
Dua orang yang menjadi tersangka adalah Darlan Bruno Lima San Ana (36 tahun) dan Kalyl Hyorran (29 tahun). Keduanya tiba di Bali pada 18 Februari 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, memastikan bahwa kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman paling berat.
“Tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” jelas Gede Adhi. “Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Selain Pasal 459, penyidik juga melapisinya dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman 10 tahun.
Kronologi Kejadian yang Menggemparkan
Kronologis kejadian yang disusun berdasarkan pemeriksaan sembilan saksi dan olah TKP mengungkap detail mengerikan. Peristiwa bermula pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Rene Pouw bersama saksi kunci P, kekasih korban, keluar dari Villa Amira di Jl. Raya Semer untuk berjalan-jalan membawa anjing.
Beberapa meter setelah keluar gang villa yang buntu, saksi dan korban melihat dua orang asing mengendarai sepeda motor masuk ke dalam gang tersebut. Saat mereka berputar balik, korban menyuruh P kembali ke villa untuk mengunci pintu. Ini keputusan yang berakibat fatal bagi Rene.
P kemudian kembali untuk mengunci pintu. Namun, saat kembali ke arah korban, P melihat kedua tersangka sedang melakukan kekerasan brutal terhadap Rene. Korban diserang menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka terbuka parah di leher, pipi kiri, tangan kiri, dan punggung kiri. Korban akhirnya meninggal dunia.
P juga mendengar korban berteriak “HELP” sebelum ambruk.
Barang Bukti yang Disita
Untuk membuktikan keterlibatan dan unsur perencanaan, Polda Bali telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu bilah mata pisau panjang 30 cm. Selain itu, dari TKP, penyidik mengamankan sepasang sandal pria warna putih merk Adidas dan sepasang sandal wanita warna coklat merk Laviora.
Ditemukan juga empat perangkat senter dan satu baterai Everday. Dari korban, penyidik menyita handphone Google, kacamata bening, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan dua unit sepeda motor Honda Vario.
Satu motor Vario hitam (DK 4366 FDF) digunakan untuk melakukan survei lokasi. Motor kedua, Vario biru (DK 2722 FDG), digunakan untuk survei lanjutan dan juga sebagai sarana eksekusi.
Keterangan Saksi dan Penyelidikan Lanjutan
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi lain, ‘IGKA’ Driver Gojek yang sempat berpapasan dengan motor tersebut saat kedua tersangka melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Hingga saat ini, modus operandi adalah kekerasan dengan senjata tajam. Namun, motif di balik pembunuhan Rene Pouw masih dalam pendalaman. Penyidikan dilanjutkan dengan pendalaman data CCTV di Fullmoon Homestay, analisis data GPS pada sepeda motor, dan pemeriksaan darah yang ditemukan pada kendaraan.
Pesan Kapolda Bali
Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman menutup keterangannya dengan menyampaikan pesan Kapolda Bali agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang melibatkan warga negara asing.
“Kami akan bertindak tegas dan mengungkap segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











