Proses Pengunduran Diri Kepala Desa Jada Bahrin
Pengunduran diri yang dilakukan oleh Kepala Desa Jada Bahrin, Asari tidak secara langsung membuatnya kehilangan jabatannya. Hal ini disebabkan oleh adanya mekanisme dan proses administrasi yang harus dijalani sebelum pengunduran diri tersebut dapat diakui secara resmi.
Menurut Yuda Pranata, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka, pengunduran diri kepala desa harus melalui beberapa tahapan. Pertama, kepala desa menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah itu, BPD akan memproses permohonan tersebut dalam internal mereka dan menghasilkan berita acara yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui camat.
Setelah berita acara diterima, camat akan memanggil kepala desa untuk dilakukan klarifikasi terkait permohonan pengunduran diri. Hasil dari klarifikasi tersebut kemudian dilaporkan oleh camat ke Bupati untuk diproses lebih lanjut apakah akan dilakukan pemberhentian atau tidak.
Oleh karena itu, sebelum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati, kepala desa yang bersangkutan tetap wajib menjalankan tugasnya, termasuk memberikan pelayanan administrasi maupun layanan langsung kepada masyarakat.
Status Kades Jada Bahrin Saat Ini
Sampai saat ini, Asari masih menjabat sebagai Kepala Desa Jada Bahrin tanpa adanya Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Yuda, hal ini disebabkan oleh belum adanya proses administrasi yang lengkap. Proses tersebut harus melalui BPD, lalu BPD menyampaikan ke Bupati melalui camat. Camat kemudian meneruskan ke Bupati untuk diproses lebih lanjut.
Sebelum SK pemberhentian dikeluarkan, meskipun Asari telah menyatakan pengunduran diri, ia tetap dianggap menjabat sebagai kepala desa.
Alasan Pengunduran Diri Asari
Asari mendadak menyatakan pengunduran diri melalui surat yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu pada tanggal 24 Maret 2026. Surat tersebut dibuat akibat polemik tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan Desa Jada Bahrin.
Menurut Asari, alasan pengunduran dirinya adalah karena ia dihadapkan pada dua pilihan sulit. Salah satu pihak masyarakat memprovokasi agar penertiban tambang ilegal dilakukan dengan cara membakar TI rajuk ilegal yang jumlahnya ratusan unit. Sementara itu, sejumlah masyarakat penambang lainnya meminta agar aktivitas pertambangan ilegal diizinkan.
“Saya enggak mau karena dua-duanya itu salah secara hukum. Makanya saya mengundurkan diri saja,” ujarnya.
Kesulitan Menghadapi Polemik Tambang Ilegal
Asari mengaku sudah lelah menghadapi polemik tambang ilegal di DAS dan hutan Desa Jada Bahrin. Ia sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal dan langsung turun ke lokasi untuk memberikan himbauan. Ia juga rutin berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seperti Polsek Merawang, Polres Bangka, dan Polda Babel.
Meski pihak kepolisian beberapa kali turun ke lokasi untuk menertibkan dan memberikan himbauan, penambang ilegal tetap kembali melakukan aktivitasnya.
Penanganan Oleh Pemerintah Daerah
Menyikapi surat pengunduran diri Asari, rombongan pejabat daerah Pemerintah Kabupaten Bangka langsung mendatangi kediamannya untuk meminta klarifikasi. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Bangka Fery Insani, Camat Merawang Arie Pamungkas, Kapolsek Merawang Iptu M. Ryan Nofiandy, serta Plh Kasatpol PP Bangka Achmad Suherman.
Bupati Fery Insani menyatakan bahwa ia tidak mengizinkan pengunduran diri Asari. “Saya tidak mengizinkan untuk mengundurkan diri, enggak saya tandatangani SK-nya. Nanti kita cari solusinya, biar saya yang menjelaskan ke masyarakat. Masalah ini biar saya ambil alih,” katanya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











