"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Cemburu, Mantan Suami Bunuh Cucu Mpok Nori, Pelaku Ingin Akhiri Hidup, Eks Istri Tewas

Kehilangan Nyawa yang Mengejutkan

Dwintha Anggary, yang lebih dikenal dengan nama DA, seorang perempuan yang tinggal di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, harus meregang nyawa dalam sebuah peristiwa tragis. Ia diketahui merupakan cucu dari seniman dan pelawak legendaris Betawi, almarhumah Mpok Nori. Kehidupan DA berakhir di tangan mantan suami sirinya dalam kasus pembunuhan yang mengejutkan.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan di kontrakan tempat tinggalnya dengan kondisi terkapar dan bersimbah darah di lokasi kejadian dengan luka pada bagian leher dan tubuh atas. Lingkungan sekitar pun dibuat geger oleh penemuan tersebut pada dini hari. Kejadian ini langsung menarik perhatian warga setempat yang berdatangan ke lokasi.

Pihak berwenang kemudian turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan hubungan pribadi yang berujung tragis.

Motif Pembunuhan

Di balik aksi keji tersebut, terungkap sebuah motif utama yang menyelimuti hubungan pasangan ini tidak lain adalah cemburu buta. Berdasarkan pemeriksaan oleh kepolisian, tersangka FTJ mengaku nekat menghabisi nyawa DA karena merasa dikhianati. Panit 2 Subdit Resmob PMJ, AKP Fechy J. Ataupah mengungkapkan tersangka kerap diliputi rasa curiga terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban,” ujar AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangannya, Senin (23/3/2026). Kepada penyidik, FTJ mengklaim dirinya sudah beberapa kali memergoki istri sirinya itu menjalin hubungan dengan pria lain. Akumulasi rasa sakit hati inilah yang kemudian meledak menjadi aksi kekerasan. Puncaknya terjadi di kediaman mereka di kawasan Bambu Apus.

Keributan mulut tak terhindarkan lagi. Adu mulut yang hebat antara FTJ dan DA berubah menjadi perkelahian fisik yang brutal. Dalam kondisi gelap mata, tersangka FTJ menggunakan senjata tajam untuk melukai korban. Luka fatal di bagian leher membuat korban meninggal seketika.

“Terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher,” tambah AKP Fechy.

Ancaman Hukuman

Kini, FTJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Fechy.

Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka FTJ, pria berkewarganegaraan Irak yang juga suami siri korban. Dugaan kuat ini muncul setelah polisi melakukan penelusuran mendalam terhadap sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kawasan Bambu Apus, Cipayung.

AKP Fechy J. Ataupah mengungkapkan, dari rekaman kamera pengawas, terlihat pergerakan mencurigakan dari tersangka sebelum nyawa korban dihabisi. Tersangka FTJ tertangkap kamera beberapa kali bolak-balik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dasar penyidikan ini kami ambil dari penelusuran CCTV di mana pelaku terekam beberapa kali bolak-balik ke TKP,” ujar AKP Fechy J. Ataupah saat memberikan keterangan, Senin.

Temuan paling mengejutkan adalah saat tersangka diketahui sempat kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil senjata tajam. Polisi menemukan bukti pisau yang digunakan untuk melukai leher korban tidak berada di lokasi sejak awal, melainkan sengaja diambil oleh tersangka.

“Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” ungkap Fechy.

Tak hanya itu, polisi menyoroti adanya jeda waktu yang cukup signifikan saat tersangka meninggalkan TKP untuk mengambil pisau hingga akhirnya kembali lagi menemui korban. Jeda waktu inilah yang memperkuat indikasi bahwa aksi tersebut bukan sekadar spontanitas akibat keributan.

Pelaku Sempat Ingin Bunuh Diri

Pelaku sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi. Tak hanya itu, pelaku ternyata sempat nyaris mengakhiri hidupnya sendiri karena didera rasa takut yang luar biasa.

AKP Fechy J. Ataupah, mengungkapkan jejak pelarian FTJ dimulai dari Jakarta menuju beberapa wilayah di Jawa Barat. “Setelah membunuh itu, dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ujar AKP Fechy J. Ataupah, Senin.

Saat berada di Sukabumi, pelaku dikabarkan mengalami guncangan psikologis. Rasa panik dan bayang-bayang dosa usai membunuh sang istri siri membuatnya sempat terpikir agar mengakhiri hidup. “Pada saat di Sukabumi, dia memang sempat mau bunuh diri, tapi diurungkan niatnya,” lanjut Fechy.

Setelah mengurungkan niat untuk bunuh diri, FTJ justru memilih terus melarikan diri sejauh mungkin. Ia memutuskan pergi ke Pulau Sumatera tanpa tujuan yang jelas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki kenalan atau kerabat di Sumatera. Ia hanya bergerak secara acak demi menjauh dari TKP di Jakarta.

“Tujuannya ke Sumatra itu tidak ada kenalan, random. Dia hanya berusaha menjauh dari TKP,” ungkapnya.

Incar Bukti Selingkuh

Setelah nyawa sang istri siri melayang, FTJ justru menggasak ponsel milik korban. AKP Fechy J. Ataupah, membeberkan alasan tersangka tetap memegang ponsel korban saat mencoba melarikan diri ke Sumatera. Kepada penyidik, FTJ mengaku sangat yakin bahwa di dalam ponsel tersebut tersimpan bukti kuat pengkhianatan cinta korban.

“Alasan pelaku membawa ponsel korban karena menurut dia di situ ada bukti perselingkuhan si korban,” ungkap AKP Fechy J. Ataupah, Senin. Tak hanya sekadar curiga, FTJ mengklaim ia sempat melihat adanya konten yang tidak pantas di ponsel sang istri sebelum kejadian maut tersebut.

“Katanya selain melihat tertangkap basah berdua sama pria lain, ada juga foto mesra katanya seperti itu,” tambah Fechy.

Meskipun tersangka sangat berambisi menunjukkan bukti perselingkuhan tersebut kepada polisi guna membela diri, nyatanya polisi menemui kendala teknis. Ponsel milik cucu Mpok Nori tersebut hingga kini masih terkunci. Polisi belum bisa memverifikasi apakah klaim tersangka soal ‘foto mesra’ itu benar adanya atau hanya sekadar halusinasi cemburu pelaku.

“Cuma HP korban sampai saat ini belum kami buka karena tidak ada yang tahu password-nya,” jelas AKP Fechy.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *