"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Mahkamah Konstitusi Putuskan, Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tidak Sesuai Aturan

MK Menetapkan Aturan Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara sebagai Inkonstitusional Bersyarat

Pada Senin (16/3/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa aturan yang mengatur hak keuangan tersebut bersifat inkonstitusional bersyarat dan perlu diperbarui.

Apa itu inkonstitusional? Secara sederhana, istilah ini merujuk pada sesuatu yang tidak berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar; bertentangan dengan undang-undang dasar. Keputusan MK ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai aturan lama, yaitu UU Nomor 12 Tahun 1980, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat saat ini.

Alasan Aturan Ini Harus Diganti

Dalam sidang putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur hak keuangan pejabat tersebut sudah usang dan harus diperbarui. Hakim Saldi Isra menyampaikan bahwa penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara.

MK memberikan waktu paling lambat dua tahun bagi DPR untuk menyusun aturan baru. Jika dalam waktu tersebut aturan baru belum siap, maka aturan pensiun lama otomatis dianggap mati dan tidak berlaku lagi.

Pertimbangan yang Harus Dipertimbangkan

Dalam putusannya, MK meminta DPR memperhatikan beberapa pertimbangan berikut untuk membuat aturan baru:

  • Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.
  • Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.
  • Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
  • Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.” Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.
  • Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Dukungan dari Internal DPR

Langkah MK ini mendapat dukungan dari internal parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai penghapusan pensiun seumur hidup adalah langkah menuju keadilan. Menurut Firman, tidak adil jika pejabat yang hanya bekerja selama lima tahun mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara rakyat kecil harus bekerja keras seumur hidup tanpa jaminan yang memadai.

“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Firman.

Dialihkan untuk Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan

Daripada anggaran negara habis untuk pensiun pejabat, Firman menyarankan agar dana tersebut dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan. “Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” jelasnya.

Awal Mula Gugatan

Gugatan atau permohonan ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), yang terdiri dari:

  • Kalangan Dosen

    Ahmad Sadzali, S.H., M.H.

    Anang Zubaidy, S.H., M.H.

  • Kalangan Mahasiswa

    Muhammad Farhan Kamase

    Alvin Dain

    Zidan Patra Yudistira

    Rayhan Madani

    Muhammad Fajar Rizki

Poin Keberatan

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena menganggap alokasi dana pensiun anggota DPR tidak tepat sasaran. Mereka berargumen bahwa anggaran tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk:

  • Kepentingan Pendidikan: Khususnya untuk menunjang kebutuhan di level perguruan tinggi.
  • Kesejahteraan Publik: Sejalan dengan wacana pengalihan dana untuk guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes).

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *