Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Bali: Seorang Wisatawan China Jadi Korban
Kepolisian Daerah (Polda) Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerkosaan, pelecehan seksual fisik, dan pencurian yang menimpa seorang wisatawan mancanegara (Wisman) asal Tiongkok berinisial RF (22). Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (23/3) dini hari.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/264/III/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 24 Maret 2026. Penyelidikan saat ini fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Benar, korban berinisial RF telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian ke SPKT Polda Bali. Korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) China yang saat ini menginap di kawasan Berawa,” ujar Kombes Pol Ariasandy.
Peristiwa bermula pada Senin (23/3) sekitar pukul 01.00 WITA, saat korban bersama rekannya, AIKA, seorang WNA Kazakhstan, mengunjungi IL Salotto Bar di Uluwatu untuk minum-minum. Sekitar pukul 04.00 WITA, rekan korban memutuskan pulang lebih dulu karena kelelahan. Tak lama setelahnya, korban pun meninggalkan lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, RF tidak mengingat pasti bagaimana awalnya ia bisa berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki tidak dikenal. “Korban menyadari bahwa laki-laki berbaju biru gelap yang memboncengnya itu tidak mengarah ke penginapannya di Wingsu Guest House. Ia dibawa ke area yang banyak pepohonan dan rerumputan di sekitar Jalan Labuansait, Pecatu,” kata Kombes Ariasandy.
Sesampainya di pinggir jalan yang sepi, pelaku memarkirkan motornya di area rerumputan. Korban sempat bertanya, “Why you stop here? (Kenapa kamu berhenti di sini?).” Kemudian dijawab pelaku, “Let’s have fun here (Ayo bersenang-senang di sini).”
Meski korban sudah menolak dengan tegas, pelaku menarik tangan korban menuju area rerumputan di seberang jalan. Dalam laporannya, RF mengaku terus berusaha menghindar, namun pelaku tetap mengejarnya. Di bawah tekanan, pelaku berulang kali mengajak korban berhubungan seksual dengan ucapan “Let’s do it, let’s do it”.
Korban sempat mencoba negosiasi agar dibawa kembali ke vila untuk berdiskusi. Namun pelaku justru menekan bahu korban hingga terduduk di rumput. “Pelaku kemudian melancarkan aksinya. Kejadian tersebut berlangsung sekitar 2 sampai 3 menit,” ungkapnya.
iPhone 14 Diambil Pelaku
Setelah kejadian tersebut, korban yang terus menangis meminta diantar pulang. Pelaku menyetujui, namun dengan alasan memerlukan penunjuk jalan, ia meminjam ponsel milik korban. “Pelaku berkata, ‘I need to borrow your phone for guide (Saya perlu pinjam HP kamu untuk pengarah jalan)’. Korban pun menyerahkan iPhone 14 warna ungu miliknya kepada pelaku,” tambahnya.
Perjalanan menuju penginapan korban memakan waktu lebih dari satu jam. Tiba di depan Wingsu Guest House sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku sempat melontarkan pernyataan, “You said you wanna go to hotel with me (Katanya kamu mau ke hotel bersama saya)” yang langsung dibantah oleh korban.
Untuk mengusir pelaku, korban memberikan uang sebesar Rp 150.000 agar pria tersebut segera pergi. Namun, saat korban sudah berada di tangga menuju kamarnya, ia baru menyadari bahwa ponsel iPhone 14 miliknya masih dibawa pelaku. Saat ia lari keluar untuk mengejar, pria tersebut sudah menghilang.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami syok berat dan trauma mendalam. Meskipun tidak ditemukan luka fisik luar karena pelaku tidak menggunakan kekerasan verbal maupun fisik yang kasar saat memaksa, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” tegas Kombes Ariasandy.
Saat ini, pihak Polda Bali sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan korban. Kombes Ariasandy mengatakan pihaknya juga melakukan pendalaman melalui saksi-saksi dan bukti di sekitar lokasi kejadian.











