"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

KPK ungkap kondisi kesehatan Gus Yaqut saat ditahan: GERD akut dan asma kronis

Penahanan Kembali Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, ke dalam Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK (K4), Jakarta. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 berjalan lebih efektif dan transparan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani masa tahanan rumah atas permintaan keluarga. Namun, setelah menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin (23/3/2026), ia kembali ditahan dengan atribut lengkap tahanan, termasuk rompi oranye bernomor punggung 12 dan borgol di kedua tangan.

Keputusan Final untuk Percepatan Penyidikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian Yaqut ke rutan merupakan keputusan lembaga yang bersifat final. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan intensif dalam waktu dekat.

“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep.

Tiba dengan Atribut Tahanan Lengkap

Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Berbeda dengan saat berstatus tahanan rumah, kali ini ia mengenakan atribut lengkap tahanan: rompi oranye bernomor punggung 12 dan borgol di kedua tangan. Ia turun dari mobil tahanan dengan peci hitam, kacamata, serta jaket abu-abu.

Di tengah kerumunan awak media, Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat terkait masa tahanan rumah yang sebelumnya ia jalani.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujarnya.

Alasan Tahanan Rumah: Permintaan Keluarga

KPK menjelaskan bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah sebelumnya bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan atas permintaan keluarga agar Yaqut dapat bertemu ibunya. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan karena kondisi darurat medis, melainkan pertimbangan kemanusiaan.

Kondisi Kesehatan: Tidak Menghalangi Penahanan

Meski memiliki riwayat penyakit, KPK menilai kondisi kesehatan Yaqut masih memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan. Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma.

Dengan demikian, tidak ada alasan medis yang menghambat kelanjutan proses hukum terhadapnya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji: Kerugian Ratusan Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengalokasian kuota haji tambahan periode 2023–2024. Beberapa poin utama yang disoroti dalam kasus ini meliputi:

  • Modus: Pengkondisian pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan undang-undang
  • Kerugian negara: Ditaksir mencapai Rp 622 miliar
  • Target KPK: Pelimpahan berkas (P-21) dalam waktu dekat agar persidangan segera digelar

KPK juga memberi sinyal adanya kemungkinan pengembangan kasus, termasuk pengumuman tersangka baru dalam waktu dekat.

Menanti Babak Lanjutan

Dengan dikembalikannya Yaqut ke dalam rutan, proses hukum kini memasuki fase yang lebih intens. Publik pun menanti langkah selanjutnya apakah kasus ini akan mengungkap jaringan yang lebih luas, atau justru berhenti pada aktor utama yang telah ditetapkan.

Yang jelas, keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan, di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *