Penangkapan Dua Tersangka Penyelundup Gas LPG Bersubsidi di Empat Lawang
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua tersangka, yaitu SE (61) dan FB (58), yang diduga terlibat dalam penyelundupan 60 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Penangkapan dilakukan saat keduanya melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tebing Tinggi-Lahat, Kamis (12/3/2026).
Kronologis penangkapan berawal dari pengamatan petugas yang mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 10:30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tumpukan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang disembunyikan secara rapi di bagian belakang mobil. Totalnya ada 55 tabung gas berisi dan 5 tabung kosong. Untuk mengelabui petugas, tabung-tabung tersebut ditutupi dengan tikar dan banner bekas.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
Dari hasil interogasi, SE mengaku bahwa seluruh tabung gas LPG 3 kg tersebut dibeli dari FB dengan harga Rp35.000 per tabung. Rencananya, gas-gas ini akan diselundupkan dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi di wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Informasi penting ini langsung direspons oleh Unit Pidsus, yang kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap FB di kediamannya.
FB awalnya berdalih bahwa dirinya adalah pemilik resmi pangkalan gas LPG bersubsidi di Empat Lawang. Namun, setelah dilakukan pengecekan data dan verifikasi lapangan ke instansi terkait, tidak ditemukan adanya pangkalan gas yang terdaftar atas nama FB. Hal ini membuktikan bahwa pengakuan FB sebagai pemilik pangkalan resmi hanya dalih untuk mempermudah aksi ilegalnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakan ilegal mereka, SE dan FB kini terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.
Ancaman hukuman yang bisa diterima kedua tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Saat ini, SE dan FB beserta barang bukti, termasuk puluhan tabung gas LPG 3 kg dan kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyalahgunaan Subsidi
Penyelundupan gas bersubsidi seperti ini sangat merugikan masyarakat, karena gas yang seharusnya dapat diakses dengan harga murah menjadi dijual dengan harga tinggi. Hal ini juga mengganggu distribusi yang seharusnya berjalan adil dan transparan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi subsidi, baik itu bahan bakar maupun bahan pokok lainnya. Langkah-langkah seperti operasi gabungan, pemeriksaan mendadak, serta penguatan sistem pelaporan masyarakat menjadi upaya penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan subsidi.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain tindakan hukum, kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam menghadapi masalah penyelundupan subsidi. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan aktif melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan distribusi bahan-bahan pokok yang diatur pemerintah.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik penyelundupan seperti ini dapat diminimalisir dan distribusi subsidi dapat berjalan secara adil dan merata.











