"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

UII Yogyakarta Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS: Tindakan Jahat yang Serius

Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM dianggap sebagai Tindakan Serius

Pusham UII menyatakan kecaman keras terhadap tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang memerlukan penanganan hukum yang tuntas.

Peristiwa ini terjadi sesaat setelah korban merekam sebuah podcast bertema remiliterisme dan judicial review di Indonesia. KontraS menilai bahwa serangan ini merupakan upaya pembungkaman terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) yang sebelumnya telah mengalami ancaman dan intimidasi.

Pusham UII dan KontraS mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh guna menjaga kebebasan sipil dan menegakkan hukum. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Peristiwa Terjadi Setelah Perekaman Podcast

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi, menyatakan bahwa apa pun motif di balik penyiraman air keras tersebut, tindakan itu tetap merupakan kejahatan serius yang harus diusut.

Menurut Eko, peristiwa tersebut patut dicermati karena terjadi tidak lama setelah korban menyampaikan gagasan dalam sebuah perekaman siniar. Ia menilai bahwa hubungan antara kedua peristiwa tersebut perlu diteliti lebih lanjut.

Jika keduanya memiliki keterkaitan, hal ini menjadi tanda memburuknya kondisi kebebasan sipil di Indonesia. Eko menegaskan bahwa jika dua peristiwa tersebut terkait, maka hal ini semakin menandai muramnya kebebasan sipil kita.

Desakan untuk Mengusut Tuntas Kasus Ini

Pusham UII juga menuntut polisi untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Eko berharap bahwa aparat kepolisian dapat membawa pelaku ke meja hijau. Selain kewajiban konstitusional, tindakan ini juga akan mengembalikan marwah negara sebagai negara hukum.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.

Kejadian Terjadi Setelah Podcast Berlangsung

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia. Perekaman tersebut rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Dua orang pelaku mendekati korban dari arah berlawanan menggunakan satu sepeda motor yang diduga merupakan Honda Beat keluaran 2016 hingga 2021.

Pelaku diduga berjumlah dua orang laki-laki yang masing-masing berperan sebagai pengendara dan penumpang. Pengendara menggunakan kaos kombinasi putih dan biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga pendek.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuhnya. Akibat serangan tersebut, korban berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian berlangsung.

Diduga Upaya Pembungkaman Suara Kritis

KontraS menilai tindakan penyiraman air keras tersebut diduga merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia. Mereka merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang, organisasi, maupun lembaga masyarakat berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan HAM.

Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

KontraS juga menyinggung Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM yang menegaskan bahwa pembela HAM memiliki kerentanan terhadap serangan akibat aktivitas advokasi yang mereka lakukan.

Beberapa Kali Mengalami Teror dan Intimidasi

Sebelum kejadian tersebut, korban diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, korban sempat meninggalkan kantor KontraS untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios yang membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.

KontraS juga menyebut bahwa sebelumnya Andrie Yunus pernah beberapa kali mengalami teror dan intimidasi, terutama setelah aksi protes terhadap rancangan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Karena itu, KontraS menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Mereka juga mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.

KontraS menilai penyiraman air keras merupakan tindakan yang berpotensi menyebabkan luka fatal bahkan kematian. Karena itu, pelaku dinilai dapat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya perlindungan negara terhadap para pembela HAM serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengancam kerja-kerja advokasi di Indonesia.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *