"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kronologi Polda NTT Lepas Direktur Narkoba, Diduga Terima Rp 375 Juta

Penyelidikan Kasus Pemerasan oleh Anggota Polisi di NTT

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang perwira menengah berinisial KBP ATB yang diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran poppers. Nilai transaksi yang terlibat mencapai sekitar Rp375 juta. Selain KBP ATB, enam anggota polisi lainnya juga dikaitkan dalam kasus ini dan kini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

KBP ATB telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT. Jika terbukti melanggar kode etik, ia bisa menghadapi sanksi berat hingga pemecatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk menjaga integritas dan marwah institusi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang menyelidiki dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan KBP ATB bersama beberapa anggota lainnya.

Diduga, KBP ATB dan enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Modus yang digunakan adalah negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Peristiwa ini terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa ini memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga menghambat pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan.

Penanganan Kasus oleh Polda NTT

Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat. Hingga saat ini, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yaitu AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal. Untuk memastikan objektivitas penanganan perkara, KBP ATB saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komitmen Polri dalam Pembenahan Internal

Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal. Menurutnya, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Tindakan Lanjutan

Ke depan, Polda NTT akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *