Pengakuan Keluarga Hasiholan Samosir dalam Kasus Penyelundupan Sabu
Istri dari Hasiholan Samosir, kapten kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, mengungkapkan kecurigaannya saat suaminya menerima tawaran pekerjaan tersebut. Sondang, istri Hasiholan, merasa waspada karena gaji yang ditawarkan cukup besar, yaitu sekitar 3.000 dolar AS. Selain itu, kondisi kesehatan suaminya juga menjadi pertimbangan, mengingat ia pernah mengalami stroke sebelumnya.
Pengakuan ini didapatkan melalui wawancara eksklusif dengan Sondang dan Osner Samosir (adik Hasiholan) pada Sabtu (7/3/2026). Rencananya, Hasiholan akan menjalani sidang putusan pada Senin (9/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.
Sondang dan Osner Samosir menceritakan tentang sosok Hasiholan Samosir, serta bagaimana awal mula kembali berlayar hingga terlibat dalam kasus yang kini sedang diproses hukum.
Keputusan untuk Menerima Pekerjaan
Menurut Sondang, suaminya dikenal sebagai sosok yang teliti dalam bekerja dan tidak sembarangan mengambil pekerjaan. Awal keterlibatan suaminya bermula ketika Hasiholan dalam perjalanan membawa kapal dari Surabaya menuju Batam. Dalam perjalanan itu, ia dihubungi pria bernama Mister Pong, warga negara Thailand yang menawarkan pekerjaan pelayaran.
Selain dengan suaminya, Mister Pong juga berbicara dengan Richard Halomoan. Setelah membawa kapal dari Surabaya ke Batam, Hasiholan pulang ke rumah. Sekitar bulan April, Mister Pong kembali menghubungi lewat Richard Halomoan via messenger untuk menawarkan pekerjaan pelayaran.
Sondang mengatakan bahwa suaminya hanya memiliki WhatsApp, bukan aplikasi messenger. “Suami saya sebenarnya tidak terlalu bisa berbahasa Inggris dan tidak memakai aplikasi messenger. Komunikasi dengan pihak tersebut banyak dilakukan melalui seorang kru kapal bernama Richard,” ujar Sondang.
Hasiholan belum membuat keputusan saat itu dan akan berbicara lebih dulu dengan keluarga. Namun, akhirnya ia memutuskan menerima tawaran itu, meski Sondang tidak tahu bagaimana pembicaraan mereka.
Awalnya ada lima orang yang ikut, namun satu orang mundur dan tidak jadi berangkat. “Suami saya bilang: Ma kami jadi berangkat, kami di Batam. Kapal yang di Batam Aqua Star, tapi kapal itu rusak. Kami diminta bos ambil kapal dari Thailand, kapal itu minta diantar ke Singapura, setelah itu kami pulang,” kata Sondang menceritakan.
Kekhawatiran Keluarga
Sondang dan anaknya sempat curiga, terutama karena gaji yang ditawarkan terbilang besar, yakni sekitar 3.000 dolar AS. Selain itu, kondisi kesehatan suaminya juga sempat menjadi pertimbangan karena sebelumnya pernah mengalami stroke.
“Saya sebenarnya sempat ragu karena suami sudah pernah sakit. Tapi akhirnya kami anggap itu rezeki terakhir,” katanya.
Adik Hasiholan, Osner Samosir, menjelaskan keputusan membawa Leo Chandra (adik bungsu Hasiholan) ikut bekerja bukan karena hal lain, melainkan karena kondisi ekonomi keluarga. Menurut Osner, saat itu Leo Chandra sedang tidak memiliki pekerjaan, sementara istrinya tengah hamil dan membutuhkan biaya untuk keluarga.
“Adik saya memang sering bilang ke abang, kalau ada kerja ajaklah dia. Jadi waktu ada kesempatan, abang mengajaknya bekerja bersama,” kata Osner.
Osner juga menggambarkan sosok kakaknya sebagai pribadi yang sederhana dan lebih senang menghabiskan waktu bersama keluarga dibanding berkumpul dengan orang lain. “Kalau tidak ada kerja, dia sering datang ke tempat saya. Dia orangnya tidak suka kumpul-kumpul, lebih banyak bersama keluarga,” ujarnya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Keluarga mengaku tidak mengetahui secara detail pekerjaan yang akan dilakukan di kapal tersebut. Mereka juga mengaku terkejut ketika mengetahui Hassi Holan dan Leo Chandra ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar.
Kini, keluarga hanya berharap proses hukum berjalan dengan adil dan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyeret nama kedua bersaudara tersebut.
“Kami hanya berharap proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya dan semua fakta bisa terungkap,” ujar keluarga.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Kasus penangkapan kapal Sea Dragon sendiri menjadi perhatian luas karena jumlah barang bukti yang disebut mencapai hampir dua ton sabu atau dengan berat 1.995.130 gram, salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Sabu seberat hampir itu disamarkan dalam 67 kardus bertuliskan teh China dengan kapal Sea Dragon. Aparat penegak hukum saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik kasus tersebut.
Sidang putusan atau vonis terhadap Hasiholan Samosir dijadwalkan Senin (9/3/2026) bersamaan dengan sidang vonis Richard Halomoan dan Leo Candra Samosir. Tiga terdakwa lainnya sudah menerima vonis. Fandi Ramadhan mendapat hukuman penjara 5 tahun, sementara dua WNA warga negara Thailand, Weerapat Phongwan divonis hukuman seumur hidup sementara Teerapong Lekpradube divonis 17 tahun.











