"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kemenkum Kalbar Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan Bersama Mitra Strategis

Meningkatkan Legalitas Usaha UMKM di Kalimantan Barat

Kolaborasi antara berbagai pihak menjadi langkah penting dalam memperluas akses legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Melalui kegiatan sosialisasi, diharapkan para pelaku UMKM di Kalimantan Barat semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta terdorong untuk segera mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka.

Kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Legalitas Kuat, UMKM Kalimantan Barat Semakin Tumbuh” diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Acara ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada hari Kamis (5/3).

Acara ini diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM di Kalimantan Barat serta perwakilan instansi dan organisasi mitra. Antara lain, peserta berasal dari UMKM binaan Bank Kalbar, Bank Indonesia, HIPMI Kalimantan Barat, Kadin Kalimantan Barat, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak, dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kubu Raya.

Peran Perseroan Perorangan dalam Mendukung UMKM

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Ia juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak yang turut mendukung kegiatan ini, termasuk dukungan dari Kadin Kalimantan Barat dan HIPMI Kalimantan Barat yang membantu memfasilitasi biaya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi para peserta.

“Kolaborasi dengan berbagai mitra strategis menjadi langkah penting untuk memperluas akses legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Kami berharap semakin banyak pengusaha kecil dan menengah di Kalimantan Barat yang memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan agar usahanya memiliki kepastian hukum dan peluang pengembangan yang lebih luas,” ujar Jonny.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mikro dan kecil mengenai kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai bentuk legalitas usaha yang sederhana dan terjangkau.

Materi yang Disampaikan

Materi pertama disampaikan oleh Tri Novianti Wulandari yang menjelaskan mengenai peran Kantor Wilayah dalam penyelenggaraan layanan Perseroan Perorangan. Ia menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dengan proses pendaftaran secara elektronik serta biaya yang relatif terjangkau.

Hingga November 2025 tercatat sebanyak 3.955 Perseroan Perorangan telah didirikan di wilayah Kalimantan Barat, yang menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan tersebut oleh masyarakat.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Muhamad Hafiz Waliyuddin dari Kadin Kalimantan Barat yang menjelaskan bahwa keberadaan Perseroan Perorangan dapat menjadi sarana bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan legalitas usaha sehingga lebih mudah memperoleh akses pembiayaan, memperluas kemitraan usaha, serta meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis.

Selanjutnya, Nina Heryani dari HIPMI Kalimantan Barat menyampaikan bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh peluang bisnis, tetapi juga oleh karakter dan kapasitas pengusaha dalam membangun jejaring serta mengembangkan usahanya. Ia menekankan bahwa melalui organisasi kewirausahaan seperti HIPMI, para pengusaha muda didorong untuk memperkuat kapasitas diri sekaligus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Diskusi dan Tanya Jawab

Setelah seluruh narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait persyaratan pendirian Perseroan Perorangan, kewajiban perpajakan, kemungkinan aparatur sipil negara memiliki usaha, hingga proses dan waktu pembentukan badan hukum tersebut.

Narasumber menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, dengan tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet hingga batas Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, proses pendirian badan hukum ini tidak memerlukan akta notaris dan dapat dilakukan secara elektronik dengan waktu yang relatif cepat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM di Kalimantan Barat semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta terdorong untuk segera mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *