"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Wakil Wali Kota Bogor Terancam Dipecat Karena Bolos Tanpa Keterangan

Wakil Wali Kota Bogor Absen Tanpa Keterangan, Berisiko Diberhentikan Sementara

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, telah absen dari tugasnya sejak 18 Februari 2026 tanpa memberikan keterangan resmi. Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait tanggung jawab administratif serta etika pemerintahan.

Jenal Mutaqin terakhir kali terlihat oleh publik saat mengikuti aksi bersih-bersih bersama Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Februari 2026. Setelah itu, ia tidak pernah muncul lagi dalam aktivitas publik. Bahkan semua akun media sosialnya hilang, termasuk nomor WhatsApp pribadinya yang tidak bisa dihubungi.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa Jenal Mutaqin sedang sakit. Namun, hingga saat ini belum ada surat keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter untuk mendukung alasan tersebut.

Setelah beberapa waktu, nama Jenal Mutaqin muncul kembali dalam agenda Pemkot Bogor, yaitu pembukaan Cap Go Meh Bogor Street Festival 2026. Namun, dalam agenda tersebut, nama Jenal hanya ditambahkan dengan keterangan ‘tentatif’ atau belum pasti.

Perspektif Administrasi Publik

Ketua Program Studi Administrasi Publik Universitas Djuanda (UNIDA), Faisal Tri Ramdani, menyoroti ketidakhadiran Wakil Wali Kota Bogor tanpa keterangan yang jelas. Menurutnya, hal ini merupakan anomali terhadap prinsip-prinsip Governansi Publik yang mengedepankan integritas dan profesionalisme birokrasi.

“Jabatan Wakil Wali Kota Bogor bukan sekadar representasi elektoral, melainkan fungsi vital dalam keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Faisal.

Ia juga menyebut bahwa kasus ini berisiko pada prosedur kepemerintahan. Secara normatif, ketidakhadiran dalam pelaksanaan tugas negara tanpa alasan yang sah dapat dipandang sebagai diskontinuitas tugas yang berisiko pada prosedur kepemerintahan.

Faisal juga menegaskan bahwa aksi bolos kerja yang dilakukan oleh Jenal Mutaqin bisa berdampak pada bawahannya. “Hal ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap etika kepemimpinan; mengingat pemimpin daerah merupakan role model bagi seluruh jajaran birokrasi,” jelas dia.

Risiko Hukum dan Etika

Menurut Faisal, apa yang dilakukan oleh Jenal Mutaqin ini merupakan bentuk pengabaian kewajiban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut tanpa alasan yang sah diklasifikasikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban konstitusional.

“Secara administratif, argumentasi medis wajib disertai dengan data dukung (keterangan medis) yang valid sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kepada negara,” ucap dia.

Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa klarifikasi resmi, mekanisme pembinaan dan pengawasan dapat diaktifkan. Dimulai dengan teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui koordinasi Pemerintah Provinsi.

Jika dalam waktu enam bulan berturut-turut tidak hadir dengan alasan yang jelas, Jenal Mutaqin terancam diberhentikan sementara. Dalam skenario yang lebih ekstrem, jika ketidakhadiran melampaui ambang batas waktu enam bulan berturut-turut tanpa penjelasan yang sah, ketentuan sanksi hingga pemberhentian sementara dapat diproses demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Harapan untuk Transparansi

Faisal berharap Jenal Mutaqin segera memberikan keterangan yang jelas terkait ketidak hadirannya itu. “Oleh karena itu, sangat bijaksana apabila pejabat terkait memberikan penjelasan yang transparan sebagai pemenuhan etika publik sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat,” tandasnya.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *