Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Keluarga Arafiq Kembali Diuji
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di sebuah hotel di Semarang telah memicu perhatian publik. Penangkapan ini menunjukkan keterlibatan Fadia dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam kasus ini, selain Fadia, dua orang lainnya—yang merupakan ajudan dan orang kepercayaannya—juga diamankan. Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini mengingatkan masyarakat akan sejarah keluarga Arafiq yang tidak lepas dari kasus-kasus korupsi. Sebelumnya, Fahd Arafiq—sang kakak Fadia—telah dua kali menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam tindakan korupsi. Kasus pertama melibatkan suap terhadap mantan anggota DPR RI, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Profil Fahd Arafiq, Kakak dari Bupati Pekalongan
Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq, lahir pada 1 Januari 1970. Ia memiliki istri bernama Ranny yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dari pernikahan mereka, terdapat tiga orang anak. Sebagai suami, Fahd selalu mendukung sang istri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Karier politik Fahd dimulai dari berbagai organisasi kepemudaan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015–2018. Selain itu, ia juga pernah menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).
Pada tahun 2024, karier politik Fahd kembali meningkat ketika ia ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar. Ia dipercayakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024–2029.

Dua Kali Terlibat dalam Kasus Korupsi
Meski aktif dalam berbagai jabatan penting, Fahd Arafiq pernah dua kali dihukum penjara karena terlibat dalam kasus korupsi. Kasus pertama terjadi pada tahun 2010, ketika ia terlibat dalam suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten di Aceh. Dalam kasus ini, Fahd meminta bantuan rekannya, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa membantu proses alokasi DPID.
Ia kemudian bertemu dengan Wa Ode Nurhayati, yang setuju untuk mengizinkan tiga kabupaten tersebut menerima alokasi DPID jika Fahd menyerahkan uang sebesar 5–6 persen dari alokasi tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, Fahd menyerahkan uang senilai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Setelah bebas, Fahd kembali terlibat dalam kasus korupsi pada 2011–2012. Kali ini, ia terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar dalam pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. Ia dihukum karena melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Terjaring OTT KPK
Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, terjaring OTT KPK di sebuah hotel di Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa pagi, 3 Maret 2026. Selain Fadia, dua orang lainnya—yang merupakan ajudan dan orang kepercayaannya—juga diamankan. Tim KPK mengamankan para pihak di wilayah Semarang sebelum langsung membawa mereka ke Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Para pihak yang diamankan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.25 WIB menggunakan dua mobil. Keberadaan bupati nyaris luput dari pantauan awak media, karena tim penyidik KPK sengaja menggiring Fadia masuk melalui jalur belakang atau area basement.











