"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Jenazah Nyaris Tak Dimakamkan, Ibu Berkerudung Biru Tuntut Utang Rp200 Juta di Rumah Duka

Kericuhan di Rumah Duka Akibat Penagihan Utang

Suasana duka yang seharusnya menjadi momen untuk berdoa dan menghormati almarhum justru berubah menjadi peristiwa ricuh akibat tuntutan penagihan utang. Kejadian ini terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (28/2/2026). Seorang perempuan berkerudung biru meminta agar prosesi pemakaman ditunda karena adanya utang yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, perempuan tersebut mendatangi rumah duka dan meminta kejelasan terkait utang almarhumah. Ia bahkan meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari pihak keluarga. “Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp200 jutaan,” ujar perempuan dalam video tersebut. Ia juga meminta agar jenazah tidak dikuburkan sebelum ada kepastian pelunasan utang.

Peristiwa ini menimbulkan ketegangan antara pihak penagih utang dan keluarga almarhum. Salah satu penagih utang, Buk Sibah (50), warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan, datang ke lokasi dengan maksud serupa. Menurut keterangan warga, ia mengklaim bahwa utang yang dipinjam bukan hanya uang, tetapi juga ada beberapa emas. Hal ini memicu situasi memanas karena pihak penagih ingin adanya jaminan tanggung jawab sebelum prosesi pemakaman dilaksanakan.

Untuk meredam ketegangan, perangkat desa bersama keluarga menggelar musyawarah. Hasilnya, suami almarhum, Kodir (50), menyatakan secara lisan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas utang-utang tersebut. Setelah kesepakatan dicapai, proses pemakaman akhirnya dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Namun, pihak kepolisian menyebut tidak ditemukan bukti tertulis terkait perjanjian utang-piutang tersebut, termasuk pernyataan resmi keluarga mengenai kesanggupan pembayaran. Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan utang secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana, terutama di tengah situasi duka.

Hukum Utang Piutang dalam Agama Islam

Utang piutang (al-qardh) merupakan bagian dari muamalah yang diatur secara tegas dalam ajaran Islam. Syariat tidak melarang seseorang berutang, namun memberikan rambu-rambu yang jelas agar praktik tersebut tidak menimbulkan kezaliman, perselisihan, atau dosa.

  1. Hukum Dasar Utang Piutang dalam Islam

    Dalam Islam, hukum utang piutang pada dasarnya boleh (mubah). Bahkan, memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk perbuatan mulia dan bernilai sedekah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan agar transaksi utang piutang dicatat dengan jelas. Ayat ini dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur’an dan menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dalam urusan utang. Memberi pinjaman tanpa mengambil keuntungan termasuk bentuk tolong-menolong (ta’awun) yang dianjurkan.

  2. Kewajiban Membayar Utang

    Islam sangat menekankan kewajiban melunasi utang. Rasulullah SAW bersabda bahwa ruh seorang mukmin dapat tertahan karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi. Bahkan dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah menunda menyalati jenazah seseorang yang masih memiliki utang hingga ada yang menjamin pelunasannya. Hal ini menunjukkan bahwa utang bukan perkara ringan dalam Islam.

  3. Larangan Menunda Pembayaran

    Bagi orang yang mampu membayar, menunda-nunda pelunasan termasuk perbuatan zalim. Rasulullah SAW bersabda: “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, Islam juga memerintahkan pemberi utang untuk bersikap lunak terhadap orang yang benar-benar kesulitan. Bahkan, memberi kelonggaran atau menghapus sebagian utang merupakan amal yang sangat dianjurkan.

  4. Etika dalam Utang Piutang

    Islam mengatur adab dalam utang piutang, di antaranya:

  5. Niat yang baik untuk melunasi utang
  6. Tidak berutang kecuali dalam keadaan perlu
  7. Mencatat perjanjian utang secara jelas
  8. Menghadirkan saksi bila diperlukan
  9. Tidak mengambil tambahan (riba) atas pinjaman

    Tambahan atau bunga atas utang termasuk riba dan diharamkan dalam Islam.

  10. Tanggung Jawab Utang Setelah Meninggal Dunia

    Utang tidak otomatis gugur ketika seseorang meninggal dunia. Dalam Islam, utang menjadi tanggungan harta peninggalan (warisan). Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, utang almarhum harus dilunasi terlebih dahulu. Jika harta peninggalan tidak mencukupi, maka ahli waris tidak wajib melunasi dengan harta pribadi, kecuali secara sukarela.

  11. Konsekuensi Moral dan Spiritual

    Utang bukan hanya persoalan duniawi, tetapi juga berdampak pada akhirat. Islam mendorong umatnya untuk hidup sederhana, tidak berlebihan, dan berhati-hati dalam berutang agar tidak terjebak dalam beban finansial yang berlarut. Sebaliknya, memberi pinjaman dengan niat membantu tanpa menekan atau mempermalukan peminjam termasuk amal kebajikan yang besar pahalanya.

Dalam Islam, utang piutang diperbolehkan namun diatur dengan ketat agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Membayar utang adalah kewajiban yang harus diprioritaskan, sementara memberi kelonggaran kepada yang kesulitan adalah bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan. Karena itu, setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam berutang, menjaga amanah, dan menyelesaikan kewajibannya sebelum ajal menjemput.




Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *