Ringkasan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menuntaskan putusan terhadap 9 terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang pembacaan vonis berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 9 tahun hingga 15 tahun.
Putusan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan persidangan yang dilakukan selama beberapa waktu, yang menunjukkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Anak Riza Chalid Divonis Paling Berat
Salah satu terdakwa yang mendapat vonis paling berat adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak kandung buronan Riza Chalid. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun), subsider 5 tahun penjara.
Kerry Adrianto Riza merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah.
Perbuatan Melawan Hukum
Hakim menyatakan bahwa penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Terminal BBM tersebut bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, namun karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.
Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan. Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.
Majelis hakim meyakini bahwa Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara. Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun. Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047,00 atau Rp1,07 miliar.
Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Terhadap 9 Terdakwa
Berikut rincian vonis yang dijatuhkan kepada 9 terdakwa:
-
Agus Purwono
Eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Edward Corne
Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Riva Siahaan
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Maya Kusmaya
Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Dimas Werhaspati
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Gading Ramadhan Joedo
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Sani Dinar Saifudin
Mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI dijatuhi dikenakan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Yoki Firnandi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. -
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun. Anak kandung buronan Riza Chalid tersebut juga dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara.
Vonis yang diberikan kepada Kerry lebih berat dibandingkan delapan orang lainnya.











