Kembali ke Ingatan: Penguatan KPK yang Terkesan “Heroik”
Panggung politik Indonesia di tahun 2026 ini kembali mementaskan lakon komedi putar yang melelahkan nalar. Di tengah hiruk-pikuk persiapan pemilu dan konsolidasi kekuasaan, tiba-tiba saja mantan Presiden Jokowi melemparkan narasi yang terdengar “heroik”. Ia setuju mengembalikan taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penguatan regulasi.
Bagi publik yang pelupa, ini mungkin terdengar seperti angin segar. Namun bagi mereka yang merawat ingatan, pernyataan ini tak ubahnya sebuah paradoks yang memuakkan—sebuah upaya cuci tangan di atas luka sejarah yang ia goreskan sendiri.
Membedah “Dosa” Legislasi 2019: Persetujuan Tanpa Tanda Tangan
Mari kita segarkan memori kolektif kita ke medio September 2019. Saat itu, gedung KPK seolah dikepung dari dalam dan luar. Mahasiswa berdarah-darah di jalanan dalam aksi #ReformasiDikorupsi, meneriakkan penolakan atas revisi UU KPK yang disinyalir dirancang untuk membunuh independensi lembaga antirasuah tersebut.
Apa respon Jokowi kala itu? Alih-alih berdiri di sisi rakyat, ia justru mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR. Dan diutuslah menteri-menterinya untuk mengebut pembahasan di DPR.
Hanya dalam waktu singkat, UU Nomor 19 Tahun 2019 lahir sebagai “anak haram” demokrasi yang melucuti wewenang penyadapan hingga mengubah status pegawai KPK menjadi kacung birokrasi (ASN). Drama yang paling ikonik saat itu adalah ketika Jokowi memilih untuk tidak menandatangani naskah undang-undang tersebut.
Secara politis, ini adalah gerakan “pencitraan tingkat dewa”. Jokowi ingin dikesankan sebagai sosok yang ragu atau tidak setuju dengan isi undang-undang tersebut. Namun, secara hukum tata negara, itu adalah akal-akalan administratif yang tidak ada gunanya bagi pemberantasan korupsi.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah RUU yang sudah disetujui bersama (pemerintah dan DPR) akan otomatis sah menjadi undang-undang dalam 30 hari meskipun Presiden tidak memegang pulpen untuk menandatanganinya. Jokowi tahu betul aturan main ini. Maka, membiarkan UU KPK berlaku tanpa tanda tangan bukan merupakan bentuk perlawanan, melainkan bentuk persetujuan diam-diam sambil mencuci tangan dari tanggung jawab moral.
Ia membiarkan KPK lumpuh, namun tetap ingin terlihat sebagai “orang baik” di mata publik.
Jualan Isu Antirasuah demi Tiket Politik PSI dan Kaesang serta Penguatan Gibran
Kini, beberapa hari lalu, janji penguatan itu muncul lagi dari Jokowi. Mengapa sekarang? Mengapa bukan lima tahun lalu saat IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita terjun bebas? Jawabannya jelas tidak ada hubungannya dengan moralitas antikorupsi, melainkan murni tentang hitung-hitungan kursi.
Jokowi kini sedang mempertaruhkan segalanya untuk memenangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang kini dipimpin oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep. Ia bahkan berjanji akan “mati-matian” memenangkan partai tersebut di atas podium pada Kongres PSI di Makassar beberapa pekan lalu.
Sangat sulit untuk tidak melihat narasi penguatan KPK ini sebagai “gula-gula” politik demi meraih simpati pemilih untuk kepentingan elektoral PSI pada pemilu mendatang. Jokowi sedang mencoba memoles kembali citranya yang kini compang-camping akibat isu dinasti politik agar bisa ditransfer menjadi suara bagi Kaesang.
Ia sedang menjual janji penguatan sebuah lembaga yang dulu ia biarkan sekarat, hanya agar partai anaknya terlihat memiliki integritas. Ini adalah komunikasi politik yang sangat transparan sekaligus menghina kecerdasan publik.
Lebih jauh lagi, manuver ini di sinyalir untuk memperkuat benteng pertahanan bagi Gibran Rakabuming Raka saat ini dan pilores mendatang. Di tengah Postruth era, Penguasa public discourse populis untuk mendapat citra positif adalah mata uang yang mahal.
Dengan melempar wacana penguatan KPK, Jokowi mencoba memberikan jaminan semu bahwa kepemimpinan yang ia estafetkan kepada anak-anaknya tetap berada di jalur reformasi. Padahal, rakyat tahu bahwa pelemahan KPK di tahun 2019 adalah hulu dari segala bentuk pelemahan kontrol terhadap kekuasaan yang kini sedang dinikmati oleh keluarganya.
Bagaimana mungkin kita percaya pada janji penguatan yang datang dari orang yang sama yang membiarkan Dewan Pengawas menjadi “satpam” bagi penyidik KPK? Bagaimana mungkin kita percaya pada niat baik yang dibungkus dengan kampanye partai keluarga?
Janji yang Tidak Bisa Dipercaya
Jika Jokowi benar-benar ingin memperkuat KPK, ia tidak butuh janji di media atau dukungan untuk PSI. Ia seharusnya meminta maaf atas dosa legislasi tahun 2019 dan juga dosa-dosa legislasi lainnya. Andai kata Jokowi berpihak pada penguatan KPK saat itu, tentu ia akan menolak sejak awal, atau mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan independensi KPK secara total tanpa embel-embel kepentingan elektoral.
Namun, yang kita lihat justru sebaliknya. Isu antikorupsi kini hanya menjadi komoditas dagangan untuk jualan politik. Rakyat sedang dipaksa menelan kembali janji manis dari seseorang yang dulu membiarkan racun masuk ke tubuh institusi hukum kita.
Jika narasi penguatan ini hanya berakhir di bibir demi memuluskan jalan politik keluarganya maka kita sedang menyaksikan pengkhianatan reformasi jilid dua. Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat narasi “setuju memperkuat” yang diucapkan di pengujung hari. Sejarah akan mencatat bahwa di bawah kepemimpinan Jokowi, KPK berubah dari lembaga yang ditakuti koruptor menjadi lembaga yang sibuk mengurus etik internalnya sendiri.
Jangan biarkan simpati palsu ini menipu kita lagi. Penguatan KPK tidak akan lahir dari tangan mereka yang dulu ikut memegang pisau saat lembaga itu disembelih. Stop cari nama di atas bangkai independensi KPK!











