"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Hukuman 15 Tahun untuk Kasus Minyak Mentah Anak Riza Chalid

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas Kasus Korupsi Minyak Mentah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dalam putusan yang dijatuhkan, Kerry Riza dinyatakan bersalah dan dihukum selama 15 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Kerry Riza. Denda ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum. Jika tidak dibayar, kekayaan atau harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Tidak hanya itu, Kerry Riza juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun sebagai pidana tambahan. Jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal tidak memiliki harta benda yang cukup, Kerry Riza akan dihukum penjara selama lima tahun.

Perjalanan Proses Hukum

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza melalui tim penasihat hukum menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam duplik tersebut, Kerry berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atau minimal lepas dari tuntutan.

Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, nota pembelaan ini secara komprehensif memaparkan fakta-fakta persidangan mengenai tidak terbuktinya unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyampaikan tujuh poin tanggapan. Mereka menilai pertemuan antara Bank Mandiri dan Pertamina International Shipping merupakan bentuk uji tuntas, bukan pengondisian tender. Heru menambahkan, pernyataan kebutuhan kapal VLGC oleh PT PIS hanyalah pernyataan normatif terkait permintaan pasar, bukan jaminan hukum bahwa PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pasti memenangkan tender.

Argumen Kuasa Hukum

Kuasa hukum juga menilai fakta bahwa PT JMN sempat digugurkan dalam tender menunjukkan tidak adanya intervensi mutlak dari terdakwa. “Pertamina membutuhkan penyelesaian angkutan segera dan PT JMN menyediakan kapal pada waktu dan lokasi yang tepat,” kata Heru.

Terkait sewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), kuasa hukum mengutip kesaksian sejumlah pejabat Pertamina yang menyebut terminal tersebut dibutuhkan secara operasional. Heru menegaskan terminal OTM memiliki dermaga yang dapat disandari kapal long range hingga 100 ribu KL, sehingga mempercepat bongkar muat dan menjaga ketahanan stok energi nasional.

Ia menambahkan, penunjukan langsung terhadap OTM telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dinyatakan sesuai ketentuan direksi Pertamina. “BPKP menyimpulkan bahwa proses kontrak pengadaan telah sesuai dengan SK Direksi Pertamina. Penunjukan langsung dibenarkan karena OTM memenuhi kriteria barang atau jasa bagi kinerja utama yang tidak dapat ditunda dan bersifat spesifik,” jelasnya.

Dalam kesimpulan duplik, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan Kerry tidak bersalah, membebaskan dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak dan asetnya.

Tuntutan Jaksa Awal

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain itu Jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila Kerry tidak membayar denda tersebut. Tak hanya itu Kerry juga dibebankan oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

[Dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara], jelas Jaksa.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *