"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Rp 223 T Dana MBG Dianggap Masuk Pendidikan

Polemik Anggaran Pendidikan dalam APBN 2026

Polemik terkait anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 telah memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah guru honorer, dosen, serta perwakilan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Mereka mempertanyakan pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam porsi wajib 20% belanja pendidikan.

Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Februari 2026. Inti dari keberatan pemohon berada pada Pasal 22 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya.

Dalam postur APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Namun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk operasional MBG dan dimasukkan dalam komponen belanja pendidikan. Para pemohon menilai langkah ini berpotensi menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan.

Pandangan Guru Honorer

Guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, selaku pemohon menegaskan bahwa dirinya tidak menolak program MBG. Namun, ia menilai sumber dananya tidak semestinya berasal dari pos pendidikan.

“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya dalam persidangan.

Menurut Reza, secara konstitusional anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan guru, pengangkatan tenaga honorer, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Ia menilai pengalokasian MBG dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.

Penilaian Pengamat Ekonomi

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai masuknya MBG dalam komponen pendidikan menunjukkan adanya pengalihan fungsi anggaran.

“Ketika diambil hampir 30% untuk MBG, maka dana pendidikan tidak lagi 20% dari APBN. Hanya sekitar 17%,” katanya kepada , Minggu (22/2/2026).

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pengalihan dana dari urusan pendidikan ke urusan gizi. Menurutnya, persoalan klasik pendidikan mulai dari gaji guru honorer yang rendah hingga ruang kelas rusak akan semakin berat jika ruang anggaran menyempit. Ia juga mempertanyakan orientasi kebijakan MBG yang dinilai lebih menonjolkan aspek ekonomi ketimbang kualitas gizi.

Tanggapan dari Badan Gizi Nasional

Program MBG sendiri dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan target sekitar 82,9 juta pelajar. Secara substansi, program ini ditujukan untuk memperbaiki asupan gizi dan kualitas sumber daya manusia. Namun, desain penganggarannya kini dipersoalkan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut lembaganya tidak berwenang menentukan sumber anggaran program tersebut. Ia menegaskan BGN hanya bertindak sebagai pelaksana dan pengguna anggaran.

“Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN hanya pengguna,” kata Dadan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Tanggapan dari DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani membantah anggapan bahwa dana pendidikan dipakai untuk MBG.

“MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan DPR sejak awal mewanti-wanti agar dana pendidikan tidak dialihkan selain untuk kesejahteraan guru dan kebutuhan pendidikan.

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah menghormati langkah hukum para guru honorer. Ia menilai peran guru honorer penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan memastikan tidak ada niat meremehkan aspirasi mereka.

Terkait peluang gugatan, Purbaya menyebut hasilnya akan bergantung pada kekuatan argumentasi hukum yang diajukan.

“Kalau saya rasa lemah, ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam menafsirkan batasan belanja pendidikan dalam APBN. Perkara ini tak sekadar soal program gizi, melainkan menyentuh definisi konstitusional atas 20% anggaran pendidikan dan prioritas fiskal negara.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *