Kasus Pembunuhan Berencana di Kalimantan Selatan Terungkap
Kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang pria asal Jawa Timur, S (48), di sebuah rumah sewaan di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh anak buahnya sendiri, MF (25).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam jumpa pers di Pendopo Gajah Mada pada Jumat (20/2/2026) siang. Menurut Taufan, tersangka MF ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif pasca penemuan jenazah pada 14 Februari lalu berdasarkan laporan masyarakat.
“Tersangka kami amankan di pinggir Jalan Raya Serongga-Batulicin pada Senin lalu tanpa perlawanan berarti,” ujar Taufan di hadapan awak media.
Motif dan Perencanaan Pembunuhan
Taufan menjelaskan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku sejak 30 Januari 2026. Motif utamanya adalah rasa sakit hati mendalam akibat perlakuan korban di lingkungan kerja. Pelaku mengaku sering ditegur dengan kata-kata kasar, dilarang bermain ponsel saat bekerja, hingga diancam upahnya tidak akan dibayarkan oleh korban.
Berdasarkan fakta penyidikan, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan sebilah parang saat korban baru terbangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WITA. “Pelaku menusuk dada dan punggung korban secara berulang hingga dipastikan meninggal dunia. Hasil forensik mengonfirmasi adanya luka tusuk yang menembus jantung,” tambah Taufan.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap tersangka, polisi turut memamerkan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk sebilah parang, ponsel VIVO, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal Berlapis yang Dikenakan
Pelaku MF (25), pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menghabisi nyawa S kini terancam kehilangan nyawanya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu menjerat tersangka MF dengan pasal berlapis setelah terbukti melakukan pembunuhan terencana dan pencurian dengan kekerasan yang sangat sadis.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana mengungkapkan, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka MF memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, MF dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sub Pasal 458 KUHP. Tak hanya itu, polisi juga melapisinya dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Atas perbuatannya, tersangka MF kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Taufan dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Jumat (20/2/2026).
Fakta Mengerikan yang Terungkap
Pasal pembunuhan berencana ini didasari fakta bahwa MF telah menyiapkan sebilah parang sejak 30 Januari 2026. Esok harinya, Sabtu (31/1/2026) pukul 03.00 WITA, MF menyerang korban yang baru saja terbangun dari tidurnya secara membabi buta. Luka tusuk di punggung yang menembus jantung menjadi penyebab utama kematian S.
Fakta yang lebih mengerikan terungkap, MF ternyata sempat tinggal dan tidur di dalam rumah yang sama dengan jenazah korban selama satu minggu pasca-pembunuhan. “Karena di rumah itu hanya tinggal berdua, selama satu minggu pelaku tetap berada di sana dan tidur bersama mayat dalam satu rumah,” tambah Taufan.
Tindakan Pelaku yang Sadis
Sifat sadis pelaku juga terlihat saat ia berusaha menghilangkan jejak dan mengambil keuntungan. Sebelum melarikan diri ke rumah rekan-rekannya, MF menggasak uang tunai Rp2 juta serta membawa kabur motor Yamaha NMax dan ponsel milik korban. “Pelaku sempat menjual sepeda motor korban senilai Rp12 juta sebelum akhirnya berhasil kami tangkap di pinggir jalan raya Serongga-Batulicin, Senin lalu,” jelasnya.
Penemuan Jenazah dan Proses Penyelidikan
Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar menaruh curiga karena korban tidak pernah keluar rumah. Saat didobrak, warga menemukan jenazah korban yang sudah membusuk dalam posisi telentang tertutup bantal.
Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sel tahanan Polres Tanah Bumbu sembari menunggu proses peradilan yang mengancamnya dengan hukuman maksimal.











