Perbedaan Pendekatan Roy Suryo Cs dengan Eggi dan Damai dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menyatakan bahwa kubu Roy Suryo cs terlihat putus asa dan iri karena Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Andi, langkah yang diambil oleh Roy Suryo cs hanya seolah-olah ingin mengulur-ulur waktu dalam kasus ijazah eks Presiden ke-7 RI ini.
- “Masalah SP3 ini kan mereka ngiri sebetulnya dengan yang diterima Eggi Sudjana maupun juga Damai Hari Lubis,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (21/2/2026).
- “Ini kan lucu, dia minta SP3 tapi tidak dipenuhi apa yang ada di KUHAP, mengenai Restorative Justice itu gitu loh. Kan lucu ini, mereka ingin menjadi seorang clown ya, badut gitu kan, ingin menggiring opini publik.”
Andi menilai bahwa Roy Suryo cs tidak bersikap tegas seperti yang dilakukan oleh Eggi dan Damai. Mereka memilih untuk mengajukan penghentian penyidikan tanpa melalui proses RJ. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.
- “Menurut saya ini juga salah satu artinya untuk buying time gitu, mengulur-ulur waktu untuk masalah itu. Makanya saya katakan ini mereka sudah desperate (putus asa) ini untuk bicara tentang SP3,” ucapnya.
- “Sebetulnya sih simpel kalau menurut saya, dari dulu saya sudah bicara kepada mereka jangan tinggi hati.”
Selain itu, Andi menyatakan bahwa Presiden Jokowi membutuhkan ruang publik, yaitu pengadilan, untuk membuktikan bahwa ijazahnya adalah asli. Ia menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia harus sadar bahwa ijazah yang dituduh palsu oleh Roy Suryo cs adalah ijazah asli.
- “Mulai saat ini, seluruh teman-teman, seluruh rakyat Indonesia tidak ada kata lagi ijazah palsu yang adalah ijazah asli yang dituduh palsu oleh RRT (Roy, Rismon, Tifa) atau teroris,” jelasnya.
Alasan Roy Suryo Cs Mengajukan Penghentian Penyidikan
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yaitu mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
- “Kita salah satunya adalah terinspirasi dari pernyataan dan perkataan mantan Wakapolri Oegroseno yang mengatakan bahwa kalau LP terhadap Eggi dan Damai dicabut sementara mereka berada dalam nomor yang sama, maka otomatis yang lainnya gugur.”
- “Karena LP itu satu dan dicabutnya Eggi dan Damai bukan karena meninggal dunia. Kalau meninggal dunia itu bisa dimaklumi, tetapi ini pencabutan yang dilakukan dengan sengaja, karena itu berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, dengan dicabutnya LP maka gugur semuanya.”
Refly menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lagi dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ijazah Jokowi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat dilanjutkan ke tahap laporan pencemaran nama baik, fitnah, atau ujaran kebencian.
- “Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya,” urainya.
Pandangan dari Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa meskipun Roy Suryo cs memiliki satu laporan polisi (LP) yang sama dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak otomatis membuat proses hukum seluruh tersangka berhenti atau gugur.
- “Kalau yang lain mau dengan cara lain ya monggo, silakan. Tetapi kalau saya sampaikan sih bahwa bagaimana bisa batal demi hukum, orang laporannya tidak pernah dicabut kok.”
- “Emang laporannya dicabut? Tidak, Bang Eggi dihentikan di-SP3 dikarenakan ada permohonan Restorative, bukan dicabut laporannya enggak, walaupun satu LP,” katanya.
Ade menegaskan bahwa jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi hal tersebut selama sesuai dengan koridor hukum.
- “Di sini kita melihat bahwa teman-teman ini silakan melakukan upaya (RJ), kita apresiasilah kalau itu sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Awalnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster. Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Saat ini, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo c.s. berstatus P19 atau harus dilengkapi penyidik setelah sebelumnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











