"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Korban CPNS Palsu Anak Nia Daniaty Alami Kerugian Ratusan Juta, Akibat Depresi hingga Orang Tua Meninggal

Korban Penipuan CPNS Bodong Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan



Korban-korban yang menjadi pelaku penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk melakukan aanmaning atau teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar.

Kedatangan para korban bukan hanya sekadar menagih hak secara hukum, tetapi juga membawa cerita pilu tentang kerugian materi dan dampak psikologis yang masih mereka rasakan hingga kini. Agustin, salah satu perwakilan korban, menyampaikan bahwa nominal kerugian yang dialami para korban sangat bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

“Kisaran antara ada yang 30 juta, 40 juta, 50 juga, ada yang sampai ada satu orang sampai hampir sampai 600 juta,” ujar Agustin selaku perwakilan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Kerugian Materi yang Berat

Pihak korban mengaku belum ikhlas dengan apa yang menimpa mereka. Lebih memilukan lagi, uang yang disetorkan para korban kepada Olivia Nathania bukan berasal dari dana berlebih. Banyak di antara mereka harus berutang demi harapan menjadi aparatur sipil negara. Agustin mengungkapkan bahwa sebagian korban terpaksa menggadaikan aset berharga milik keluarga.

“Ya belum lah kita. Karena tadi, uang itu didapatkan dari pinjam. Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Ya seperti itu,” katanya.

Beban finansial tersebut hingga kini masih menghantui kehidupan para korban. Meski perkara hukum telah berjalan dan gugatan perdata dikabulkan, mereka tetap harus menanggung cicilan dan kewajiban utang yang tak kunjung usai.

“Bukannya kita enggak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban gitu loh. Ya kan? Kita harus tetap bayar cicilan, bayar hutang. Sementara kita buat kehidupan aja udah sulit,” kata Agustin.

Dampak Psikologis dan Pekerjaan

Tak hanya kehilangan uang, sebagian korban bahkan kehilangan pekerjaan. Mereka sebelumnya telah bekerja, namun diminta mengundurkan diri dengan iming-iming bahwa Surat Keputusan (SK) CPNS akan segera turun.

“Apalagi ada beberapa teman yang memang udah benar-benar kerja, disuruh keluar. Disuruh keluar dengan alasan kalau mau masuk CPNS ini udah SK udah turun harus keluar. Bayangin,” tuturnya.

Agustin menegaskan bahwa tuntutan para korban bukan dilandasi rasa dendam atau ketidakikhlasan semata, melainkan upaya memperjuangkan hak yang seharusnya mereka terima.

“Jadi bukannya kita enggak ikhlas gimana, kita menuntut yang menjadi hak kita,” ujarnya.

Dampak Kesehatan Mental

Dampak kasus ini juga merambah ke ranah kesehatan mental. Agustin mengungkapkan bahwa sejumlah korban mengalami depresi berat akibat tekanan ekonomi dan sosial yang berkepanjangan. Bahkan, ada korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

“Ya itu, untuk korban ada yang depresi, ada yang masuk rumah sakit jiwa, udah enggak mau ketemu orang lagi,” tuturnya.

Tragedi yang Menimpa Keluarga

Tak berhenti di situ, tragedi juga menimpa keluarga para korban. Beban utang yang harus ditanggung orang tua disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi kesehatan mereka hingga berujung kematian.

“Terus ada yang kebanyakan yang meninggal itu orang tuanya. Karena orang tua yang menanggung hutang beban. Gitu ya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, justru orang tua yang menanggung tekanan paling berat, terutama dalam membayar cicilan dan utang yang timbul akibat penipuan tersebut.

Menurut ingatan Agustin, jumlah orang tua korban yang meninggal dunia akibat tekanan tersebut mencapai hampir sembilan orang. Sementara dari pihak korban langsung, banyak yang mengalami gangguan mental serius.

“Kalau anak sih mungkin enggak terlalu berat sekali ya, karena yang nanggung orang tuanya. Harus membayar cicilan dan sebagainya gitu,” ujarnya.

“Kurang lebih yang saya ingat hampir 9 orang dari orang tua korban ya. Kalau yang dari korbannya yang depresi itu,” sambungnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania bermula pada September 2021, ketika ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai CPNS. Bersama suaminya, Rafly Tilaar, Olivia diduga menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Setelah menjalani proses hukum, Olivia resmi ditahan pada November 2021 dan divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Maret 2022 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Meski vonis pidana telah dijatuhkan, perkara belum berakhir. Sebanyak 179 korban kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly Tilaar, serta ibu Olivia, Nia Daniaty, sebagai turut tergugat. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan ketiganya mengembalikan uang korban sebesar Rp 8,1 miliar. Jika putusan berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela, para korban menyatakan akan menempuh langkah eksekusi hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *