"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Siswa SMPN 26 Bandung Tewas Dibunuh Temannya Sendiri, Keluarga Curiga Sejak Awal

Pembunuhan Sadis yang Dilakukan oleh Teman Sekolah

Seorang pelajar SMPN 26 Bandung, Zein Ahmad Abdul Qudus (14), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi di kawasan eks Wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin (9/2/2026). Jasad Zein akhirnya ditemukan pada Jumat (13/2/2026), setelah sebelumnya hilang selama beberapa hari.

Korban dan pelaku sama-sama merupakan warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam laporan jurnalis, polisi telah menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kedua pelaku, yaitu YA (16) dan APM (17). Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Kabupaten Garut.

Kronologi Peristiwa

Dari informasi yang didapat dari keluarga korban di Kampung Burujul, Desa Margahayu, Senin (16/2/2026) petang, kejadian ini sangat menyedihkan. Undang (52), kakek korban, menceritakan bagaimana keluarga tidak pernah bisa tidur nyenyak selama satu minggu terakhir. Anak baik yang dilaporkan hilang itu ternyata dibunuh dengan cara yang sangat sadis.

Undang mengungkapkan bahwa ia sudah menduga bahwa pelaku pembunuhan adalah teman korban sendiri. Awalnya, ia berharap Zein masih hidup dan dibawa kabur oleh pelaku ke Garut. Namun, sinyal dari handphone korban tiba-tiba mati, hingga akhirnya ada kabar bahwa Zein ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di suatu tempat wisata yang telah terbengkalai.

Pemakaman Zein dilakukan di Garut, Jawa Barat. Keluarga menggelar yasinan di malam Jum’at, harapan mereka adalah korban ditemukan dalam keadaan hidup, namun kenyataannya Zein telah meninggal dunia.

Latar Belakang Korban dan Pelaku

Zein lahir di Bandung dan merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Ia sudah ditinggal ibunya sejak duduk di bangku kelas empat SD. Setelah itu, ia pindah ke Banyuresmi, Kabupaten Garut, dan bersekolah di SD Al Ghifari. Di sanalah awal perkenalan korban dengan pelaku. Dari pengakuan Undang, Zein sering menderita karena perlakuan kasar dari pelaku.

Pelaku pernah memukul korban di bagian mata hingga bengkak. Saat itu, korban ditanyai dan akhirnya mengakui bahwa ia sering dianiaya. Selain itu, uang jajan Zein kerap dirampas oleh pelaku. Setelah lulus SD, keluarga memindahkan Zein ke Bandung agar jauh dari pelaku, namun pelaku tetap rutin mendatanginya.

Undang juga menyampaikan bahwa ada hal-hal ganjal dari sifat pelaku yang dinilai tidak pantas untuk dibicarakan di depan publik. Hingga saat ini, keluarga pelaku belum datang, dan Undang hanya menyerahkan semuanya pada hukum, berharap pelaku dihukum sangat berat.

Motif dan Tuntutan Hukum

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, motif pelaku tega menghabisi korban adalah karena sakit hati. Korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KHUP. Selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait dengan pembunuhan berencana, ancamannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Niko menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Peristiwa pembunuhan ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan perlindungan anak dan pencegahan tindakan kekerasan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan menjaga hubungan pertemanan dengan baik. Dengan adanya hukum yang tegas, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *