Balita Berusia 2,5 Tahun Alami Kekerasan Parah di Hotel Karawang
Seorang balita berusia 2,5 tahun mengalami luka serius setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pacar ibunya sendiri di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait perlindungan anak dari ancaman kekerasan.
Peristiwa Mengerikan di Kamar Hotel
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada dini hari tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, yang memiliki inisial NA, mengalami luka parah di bagian mata, lidah, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Saat ini, kondisi NA masih dalam penanganan medis intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Kasus ini terjadi setelah IP, ibu korban, membawa NA menginap bersama pacarnya di sebuah hotel. Saat itu, NA belum langsung tidur dan masih bermain ponsel. Beberapa saat kemudian, pelaku menghubungi IP melalui pesan singkat dan menanyakan apakah anaknya sudah tertidur. IP menjawab bahwa NA masih terjaga.
Tidak lama kemudian, pelaku mencoba mengeloni korban agar cepat tidur. Pada pukul 01.30 WIB, pelaku mengeluh sakit perut dan meminta IP keluar untuk membeli makanan. IP meninggalkan kamar sekitar pukul 02.00 WIB, sementara NA ditinggal bersama pelaku.
Setelah 20 menit, IP kembali ke kamar dan menemukan ruangan dalam keadaan gelap. Ketika lampu dinyalakan, ia terkejut melihat anaknya dalam kondisi berlumuran darah, sementara pelaku tampak berusaha membersihkan wajah korban. Ia juga melihat mata anaknya berubah pucat dan mulutnya terus terbuka.
Pelaku sempat memberikan alasan bahwa NA terjatuh dari tempat tidur ke lantai dalam posisi sujud. Namun, IP merasa janggal dengan penjelasan tersebut karena tidak ada benda tajam di lantai kamar yang bisa menyebabkan luka serius seperti itu.
Banyak Kali Mengalami Kekerasan
Berdasarkan keterangan IP, kekerasan yang dialami NA bukanlah yang pertama kali. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, balita tersebut disebut telah beberapa kali menerima perlakuan kasar dari pacar ibunya, mulai dari digigit hingga dipukul. IP mengatakan bahwa setidaknya sudah empat kali anaknya mengalami kekerasan fisik selama ia berpacaran dengan pelaku.
Namun, kejadian pada 12 Februari menjadi yang paling parah hingga menyebabkan luka serius. IP menemukan tang dan jarum berukuran besar di bawah kasur, yang diduga digunakan pelaku untuk melukai anaknya. Pelaku sempat mencoba membuang barang bukti ke kolong kasur dan bersikap seolah menjadi pihak yang disalahkan.
Penanganan oleh Polres Karawang
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Polres Karawang. Menurut Ipda Cep Wildan, Kasi Humas Polres Karawang, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif kekerasan diduga dipicu rasa kesal pelaku karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya keluar kamar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga menyebabkan luka sobek. Polisi memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, kondisi NA masih terus dipantau oleh tim medis. Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan detail terkait perkembangan kesehatannya, namun memastikan korban mendapatkan perawatan maksimal.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi sorotan publik mengenai pentingnya kewaspadaan orang tua dalam memilih lingkungan dan orang-orang yang berada di sekitar anak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.











