Kritik Terbuka Bursok Anthony Marlon ke Pimpinan DJP
Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kembali menjadi sorotan publik setelah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Surat yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026 ini berisi kritik tajam terhadap sejumlah isu di lingkungan DJP, termasuk penanganan korupsi, dugaan fraud dalam proses mutasi pejabat, serta masalah diskriminasi SARA.
Surat tersebut menunjukkan bahwa Bursok tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menantang pimpinan untuk menindaklanjuti laporan yang telah ia sampaikan selama bertahun-tahun. Ia bahkan meminta Purbaya dan Suryo mundur dari jabatan jika tidak mampu menyelesaikan dugaan fraud yang ia laporkan.
Kontroversi Surat Terbuka
Aksi surat terbuka bukanlah hal baru bagi Bursok. Pada 2023, ia pernah membuat geger dengan meminta Sri Mulyani Indrawati mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Ia menuding adanya pembiaran terhadap perusahaan bodong yang dinilai mencurigakan karena memiliki rekening virtual di delapan bank pemerintah dan swasta, serta tidak memiliki NPWP atau terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Bursok menilai bahwa Sri Mulyani seperti tutup mata terhadap aktivitas dua perusahaan bodong tersebut, yang seharusnya menjadi perhatian serius otoritas keuangan. Selain itu, ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan mutasi internal di DJP yang dinilai tidak transparan.
Kritik atas Mutasi Pejabat
Salah satu poin utama dalam surat terbarunya adalah kritik terhadap kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatra Utara. Bursok menyayangkan keputusan pimpinan yang memutasi seorang Kepala Kantor Wilayah yang pernah ia laporkan atas dugaan pelanggaran ke jabatan yang dinilai lebih baik. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan semangat penegakan disiplin dan akuntabilitas.
Ia berharap pejabat yang dilaporkan dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti bersalah. Isu mutasi dan rotasi jabatan memang kerap menjadi perhatian dalam birokrasi. Di satu sisi, mutasi dianggap sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik, terutama di lembaga strategis seperti DJP yang mengelola penerimaan negara.
Rekam Jejak Karier
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), perjalanan karier Bursok di lingkungan DJP terbilang panjang. Pada 2016, ia tercatat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai, Sumatra Utara. Tiga tahun kemudian, berdasarkan LHKPN 2019, ia menjabat Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I. Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di DJP.
Kisah Tinggal di Hotel
Nama Bursok juga sempat menjadi perhatian publik karena pengakuannya pernah tinggal selama sembilan bulan di Hotel ASEAN Medan yang kini dikenal sebagai Radisson Medan pada 2016. Ia mengaku tinggal bersama istri, tiga anak, dan dua asisten rumah tangga dalam satu kamar standar. Biaya yang dikeluarkan disebut sekitar Rp10 juta per bulan setelah mendapat potongan harga dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per malam.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi keamanan karena hotel dilengkapi CCTV. Ia juga mengklaim telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pajak terkait penginapan tersebut. Pengakuan itu sempat memicu diskusi publik mengenai gaya hidup pejabat serta transparansi penggunaan penghasilan.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN 2024, total harta kekayaan Bursok tercatat sebesar Rp105.216.374. Rinciannya antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra D-MT tahun 2022 senilai Rp100 juta, harta bergerak lainnya Rp5 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp216.374. Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp1.209.735.332, sehingga total kekayaannya tercatat minus Rp1.104.518.958.
Data tersebut kembali memunculkan perhatian publik karena menunjukkan kondisi finansial yang tidak lazim dibanding persepsi umum terhadap pejabat pajak.
Figur Kontroversial di Internal DJP
Keberanian Bursok menyampaikan kritik secara terbuka membuatnya dikenal sebagai figur kontroversial. Di satu sisi, sebagian pihak menilai langkahnya sebagai bentuk keberanian mengungkap dugaan pelanggaran di internal institusi. Di sisi lain, ada pula yang menilai cara tersebut kurang tepat karena dilakukan melalui surat terbuka yang beredar luas.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait surat terbaru Bursok. Namun dinamika ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam lembaga pengelola penerimaan negara.
Kasus Bursok mencerminkan kompleksitas birokrasi modern, di mana kritik internal dapat dengan cepat menjadi isu publik. Terlepas dari polemik yang menyertainya, sorotan terhadapnya menunjukkan bahwa isu integritas dan reformasi perpajakan tetap menjadi perhatian besar masyarakat.











