Penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasus Narkoba yang Menghebohkan
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia mengakui bahwa dirinya mengonsumsi narkoba dan memiliki sabu. Pengakuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, yang lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan oknum polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa Bripka F dan istrinya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima. Selain itu, ada dua tersangka lain yang membantu proses distribusi narkoba tersebut.
Setelah penangkapan, Polda NTB melakukan tes urine terhadap sejumlah anggota polisi. Hasil tes menunjukkan bahwa beberapa personel positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Salah satunya adalah AKP M, yang kemudian diamankan dengan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya.
Dari pengakuan AKP M, penyidik memutuskan untuk memanggil AKBP Didik untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, AKBP Didik akhirnya mengakui bahwa dirinya memiliki narkoba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Propam Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.
Narkoba yang Ditemukan di Rumah Polwan
Barang bukti narkoba yang ditemukan berupa koper berisi berbagai jenis narkotika. Jenis-jenis narkoba yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Koper yang berisi narkoba tersebut dititipkan oleh AKBP Didik di rumah Polwan Aipda Dianita Agustina, mantan anak buahnya saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Rumah Aipda Dianita berada di Tangerang, Banten. Saat dilakukan pemeriksaan, koper tersebut telah diamankan oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ancaman Hukuman untuk AKBP Didik
AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
- Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Pasal 609 KUHP menyatakan bahwa perbuatan terhadap narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 62 UU Psikotropika menyebutkan bahwa memiliki psikotropika secara tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Awal Mula Kasus Narkoba
Sebelumnya, AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima pada Kamis (12/2/2026). Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Penangkapan Bripka F dan istrinya menjadi awal dari penemuan keterlibatan AKP M dan AKBP Didik dalam peredaran narkoba.
Selain itu, Polda NTB juga sedang melakukan pengembangan terkait siapa penyuplai narkotika kepada AKP M. Sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas AKP M diduga berasal dari seorang bandar bernama KI. Rencananya, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Dari temuan tersebut, seluruh penyidik sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik sebagai tersangka. Proses penyidikan pun dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait untuk memperkuat dasar hukum dalam kasus ini.











