"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Bantuan Meugang Presiden Harus Berupa Daging, Bukan Uang

Pemerintah Aceh Pastikan Bantuan Meugang Presiden Disalurkan dalam Bentuk Daging

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan dapat berjalan secara tepat sasaran dan sesuai dengan tradisi yang ada di masyarakat Aceh.

Bantuan tersebut wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai. Masyarakat penerima akan menerima daging yang telah dipotong, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pihak terkait. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan hal ini kepada media, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan tetap sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

“Pembagian bantuan meugang presiden wajib berbentuk daging, dan tidak boleh berbentuk uang. Artinya masyarakat penerima akan menerima daging yang telah di potong,” ujarnya.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Menurut Muhammad MTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan surat resmi sebagai pedoman pelaksanaan pembagian daging meugang di daerah. Surat tersebut bernomor 400.6/848/SJ tanggal 12 Februari 2026 tentang Penggunaan Bantuan Presiden Untuk Meugang Menjelang Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, para bupati dan wali kota diperintahkan segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Proses itu dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.

MTA menjelaskan bahwa arahan Mendagri tersebut memperjelas mekanisme pelaksanaan agar tidak menimbulkan multitafsir di daerah. Pemerintah Aceh berharap seluruh kabupaten/kota dapat menjalankan kebijakan ini secara akuntabel dan penuh tanggung jawab.

“Dari arahan dan petunjuk Mendagri tersebut telah mempertegas dan memperjelas supaya kita dapat melaksanakannya secara baik dan penuh tanggungjawab,” tegasnya.

Pendampingan Pelaksanaan di Lapangan

Lebih lanjut, MTA menyebut Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem juga meminta seluruh bupati serta unsur Forkopimda melakukan pendampingan pelaksanaan di lapangan. Koordinasi dengan para keuchik di gampong dinilai penting agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pemerintah Aceh saat ini juga terus melakukan berbagai langkah pemulihan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat. Di setiap kesempatan gubernur selalu berharap agar semua pihak terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini.

Bantuan dalam Bentuk Uang Tunai

Sebelumnya, Pemkab Aceh Tenggara menerapkan kebijakan menyalurkan bantuan meugang dari presiden dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk daging. Bantuan tersebut sebesar Rp 2.250.000.000, yang ditujukan untuk pembelian daging meugang.

Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry SE MM, mengatakan bahwa bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 450.000 per kepala keluarga (KK) kepada 4.700 KK di 14 kecamatan terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kalau dibelikan sapi, dikhawatirkan tak sesuai dan jadi polemik, kita ambil kebijakan dengan memberikan bentuk uang yang diterima korban banjir di rekening masing-masing,” demikian Salim Fakhry.

Pembelian dari Peternak Lokal

DAGING sapi untuk bantuan meugang yang disalurkan kepada korban banjir di Aceh menjelang Ramadan 2026 dipastikan harus berasal dari sapi milik peternak lokal. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir, Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh yang menerima bantuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mendukung pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Ramadan 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Presiden tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa daging sapi segar yang dibeli dari peternak lokal. Sapi yang dibeli kemudian disembelih dan didistribusikan kepada masyarakat di desa atau gampong, khususnya warga terdampak banjir.

Kebijakan ini bertujuan memastikan tradisi Meugang tetap terlaksana di tengah kondisi bencana, sekaligus mendukung perputaran ekonomi masyarakat, terutama para peternak sapi di Aceh.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *