"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Ibu di Jakarta jual anak ke pedalaman Sumatera

Kasus Penjualan Anak di Jakarta: Seorang Ibu Tega Menjual Anak Kandung ke Pedalaman Sumatera

Sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat terjadi di Jakarta, dimana seorang ibu berinisial IJ tega menjual anak kandungnya sendiri ke wilayah pedalaman Sumatera. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena balita berinisial RZA tidak kembali ke rumah tantenya setelah dijemput oleh pelaku.

Penangkapan 10 Tersangka dalam Jaringan TPPO Terorganisasi

Polisi berhasil menangkap 10 tersangka dalam jaringan perdagangan orang (TPPO) terorganisasi. Dari jumlah tersebut, empat balita berhasil diselamatkan dan kini sedang dirawat oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Tiga dari empat balita tersebut masih belum diketahui identitas serta asal usulnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus ini bermula saat RZA, yang selama ini tinggal di rumah tantenya di kawasan Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, tidak kunjung pulang setelah dijemput oleh ibu kandungnya pada 31 Oktober 2025 silam. Setelah sebulan lamanya RZA hilang, IJ tiba-tiba datang tanpa membawa anaknya. Keluarga mulai mencurigai hal tersebut, terlebih IJ memiliki banyak uang.

IJ kemudian mengaku bahwa RZA dititipkan kepada kerabat di Medan. Namun, pihak keluarga tetap merasa ada kejanggalan. Akhirnya, mereka membawa IJ ke kantor polisi.

Pengakuan dan Penyelidikan Lanjutan

Setelah sempat berbelit-belit di hadapan polisi, IJ akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual anaknya kepada seseorang berinisial WN. Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dan mengamankan WN. Kasus ini berkembang hingga polisi menangkap total 10 tersangka, yaitu IJ, WN, EBS, EM, SU, LN, RZ, AF, A, dan HM.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulfan Sipayung, IJ mengakui bahwa ia menjual anak korban RZA kepada WN. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan RZA bersama tiga anak lain yang masih berusia di bawah lima tahun di pedalaman Sumatera.

Peran Para Tersangka dalam Jaringan TPPO

Dari 10 tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Tiga orang, yaitu IJ, WN, dan EBS, bertugas sebagai penjual bayi. EM, SU, LN, dan RZ bertugas menjemput serta memindahkan korban di wilayah Pulau Jawa. Klaster ketiga terdiri dari para calo, yaitu AF, A, dan HM, yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

RZA dijual beberapa kali dalam kasus ini. Setelah diserahkan IJ kepada WN, anak tersebut kembali dijual kepada tersangka EM seharga Rp 35 juta. Selanjutnya, RZA dijual lagi ke pedalaman Sumatera melalui perantara LN dengan nilai mencapai Rp 85 juta.

Motif dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi menilai pola penjualan anak ini menunjukkan adanya jaringan TPPO yang terorganisasi. Seluruh tersangka yang diamankan dalam kasus ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa polisi telah membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa kehilangan anak. Namun, hingga kini, publikasi luas kasus ini belum juga memunculkan laporan terkait tiga balita tersebut.

Polisi juga masih menelusuri motif penjualan anak, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang menempatkan anak-anak di wilayah pedalaman untuk tujuan tertentu.

Penanganan Korban dan Langkah Hukum

Seluruh korban tindak pidana perdagangan orang tersebut saat ini dalam pengawasan dan perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *