Penipuan Berkedok Tilang Elektronik Membuat Warga Resah
Beberapa waktu terakhir, maraknya penipuan berkedok link tilang elektronik membuat masyarakat khususnya di Kota Semarang merasa cemas. Salah satu korban yang mengalami kejadian ini adalah Sandra, seorang karyawan swasta yang menerima SMS penipuan sebanyak empat kali dalam sehari.
Isi SMS tersebut menyerupai pemberitahuan denda tilang yang belum dibayar, lengkap dengan tautan yang mengatasnamakan kejaksaan. Awalnya Sandra mencoba mengabaikan pesan tersebut, namun rasa khawatir muncul ketika SMS terakhir datang saat ia sedang berkendara.
“Yang terakhir itu malam, posisi saya sedang menyetir. Karena curiga mau langsung saya swipe, tapi malah ke-tap,” kata Sandra, Selasa (3/2/2026). Tautan itu sempat hampir terbuka, layar ponselnya menghitam dan terlihat proses pemuatan. Namun, sinyal yang tidak stabil membuatnya berpikir ulang. Sandra segera menutup layar sebelum halaman tersebut terbuka sepenuhnya.
Meski tidak sampai mengisi data apa pun, keresahan sudah terjadi. Apalagi dia sempat mendengar informasi bahwa tautan semacam itu bisa menjebol data perbankan korban. “Info yang saya dengar, itu bisa tembus ke bank, tapi saya juga enggak tahu pasti. Semalam itu saya langsung mengamankan mobile banking saya semua, saya uninstall semua aplikasi perbankan,” ungkap Sandra.
SMS yang diterima Sandra berbunyi, “PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda Tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat.” Di bawahnya, tertera sebuah tautan yang mencatut nama kejaksaan. Teror serupa ternyata tak hanya dialami Sandra. Pesan tersebut juga beredar di ponsel warga lainnya, bahkan masuk ke internal redaksi Tribun Jateng, meski dengan intensitas yang berbeda.
Fenomena itu membuat sejumlah orang waswas, khawatir menjadi korban penipuan digital yang kian canggih.
Penjelasan Polisi
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menegaskan bahwa pesan tersebut merupakan bentuk penipuan. “Penipuan ini,” tegas AKBP Yunaldi kepada tribunjateng.com, Selasa sore. Dia menjelaskan, surat tilang resmi dari kepolisian tidak pernah dikirim melalui SMS, WhatsApp, maupun tautan daring.
Mekanisme tilang dilakukan secara jelas dan dapat diverifikasi. “Kalau tilang resmi dari kepolisian, akan ada nomor konfirmasi yang bisa dicek. Pembayarannya juga tidak melalui link, tapi lewat BRIVA, ada kodenya,” jelasnya. Menurut Yunaldi, Polrestabes Semarang maupun Polda Jawa Tengah tidak pernah mengirimkan surat tilang secara online. Surat tilang dikirim secara fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.
“Kami tidak ada kirim surat tilang online, baik dari Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng. Surat tilang dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat kendaraan,” katanya. Bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, lanjut dia, surat tilang tetap dikirim ke alamat yang tercantum dalam data kendaraan, yakni alamat pemilik sebelumnya.
Pengiriman dilakukan oleh kurir melalui pihak ketiga dan surat resmi memiliki ciri yang mudah dikenali. “Di surat itu jelas ada cap Polri dan nomor konfirmasi. Jadi bisa dicek kebenarannya,” lanjutnya. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah panik dan tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan. Jika menerima pesan yang mengatasnamakan kepolisian, kejaksaan, atau instansi lain, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke Polsek atau kantor polisi terdekat.
Kasus Penipuan Lain
Selain penipuan tilang, kasus penipuan online lainnya juga terjadi. Uang sebesar Rp2,5 miliar milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis raib, usai menjadi korban penipuan online. Korban merupakan pengelola resort Tabari Dive Lodge di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penipuan online tersebut dengan modus petugas pajak. Kasus penipuan terhadap Brigitte Pla (66) ini terjadi pada 19 Januari 2026. Pelaku menyamar sebagai petugas pajak Sorong. Peristiwa penipuan ini menjadi soroton karena menjadi kasus terbesar pertama kalinya di Papua Barat Daya.
Korbannya juga seorang warga negara Prancis penggelola resort Tabari Dive Lodge. Pendamping korban, Andre Warmansen mengatakan, awalnya Brigitte Pla menerima panggilan dari nomor 08987655148 yang mengaku sebagai petugas Kantor Pajak Sorong. “Pelaku ini telepon korban dengan cara pembaruan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit perlu diupdate,” kata Andre di Polda Papua Barat Daya, Selasa (20/1/2026).
[PASSWORD-0]
Pelaku juga mengirim tautan aplikasi M-Pajak dan mengarahkan korban untuk mengunduh mendaftarkan data. Menurut Andre, korban yang kemudian menunggu kode verifikasi kembali dihubungi. Ia diminta memindai QR Code dengan alasan pemeriksaan keuangan oleh kantor pajak. “Pelaku kemudian meminta kode token perbankan korban,” ungkap Andre. “Tanpa curiga, Brigitte mengikuti petunjuk tersebut sebanyak 11 kali.”
Tak lama notifikasi transaksi masuk ke ponsel korban, dana sebesar Rp250 Juta tercatat dana keluar sebanyak 10 kali transaksi hingga total kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Andre menyebut, korban yang merasa ada kejanggalan sempat mempertayakan transaksi tersebut. Namun, pelaku berdalih dana tersebut terpotong otomatis oleh sistem pajak dan menjanjikan pengembalian. Naasnya, setelah itu, pelaku menghilang dan tidak lagi merespons panggilan korban.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri WNA asal Prancis tersebut didampingi pemuda asal Raja Ampat melaporkan ke Polda Papua Barat Daya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan online tersebut. “Iya jadi atas laporan tersebut kita bergerak melakukan penyelidikan dengan menyambangi dua bank BUMN untuk kita berkordinasi penyelidikan,” kata Kombes Iwan di ruang kerjanya, Selasa.
Dia menduga, kasus ini melibatkan sindikat penipuan online terorganisir yang beraksi lintas wilayah dan sudah memakan banyak korban. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan WNA, tidak memercayai panggilan mengatasnamakan instansi negara dan tidak membagi kode OTP perbankan.











