Penetapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Toko Ponsel
PS, pemilik toko ponsel Promo Cell, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan. Kejadian ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua karyawan toko tersebut. Dua karyawan berinisial GT dan T diduga membobol tempat mereka bekerja sendiri. Setelah kasus pencurian diproses secara hukum, kejadian itu justru berkembang menjadi dugaan penganiayaan.
Toko ponsel milik PS terletak di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua karyawan toko tersebut. Alih-alih hanya diproses secara hukum, kasus pencurian itu justru berkembang menjadi dugaan penganiayaan. PS tidak bertindak sendirian dalam peristiwa tersebut. Ia bersama tiga rekannya, yakni W, S, dan LS, turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya diduga melakukan kekerasan terhadap dua karyawan yang terlibat pencurian.
Kepolisian membeberkan kronologi versi resmi dalam konferensi pers. Paparan tersebut disampaikan Polrestabes Medan di Aula Satreskrim pada Senin (2/2/2026). Polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan itu bukan bagian dari proses penegakan hukum. Peristiwa tersebut dinilai sebagai aksi main hakim sendiri yang dilakukan secara terencana.
“Perkara pencurian dan penganiayaan adalah dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. Insiden pencurian terjadi pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko Promo Cell dilaporkan dibobol. Dua karyawan berinisial G dan R disebut sebagai pelaku pencurian dan dilaporkan ke Polsek Pancur Batu.
Proses penyelidikan pun berjalan sesuai prosedur. Namun, di tengah proses tersebut, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Saat aparat bersiap melakukan penindakan, pelapor justru mendatangi lokasi persembunyian para terlapor. Lokasi tersebut diketahui merupakan sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di tempat itulah, menurut polisi, terjadi tindak pidana baru.
Pintu kamar dibuka secara paksa dan kedua korban mengalami pemukulan serta tendangan. Kekerasan berlanjut hingga korban diseret, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi. Polisi juga menemukan adanya tindakan lain yang lebih serius. “Dalam rangkaian kejadian itu terdapat tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” ungkap AKBP Bayu.
Setelah kejadian di hotel, G dan R kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Berdasarkan hasil visum, keterangan saksi, dan pra-rekonstruksi, penyidik menyimpulkan bahwa luka-luka korban terjadi sebelum berada dalam penguasaan polisi, sehingga proses pidana terhadap para tersangka tetap berlanjut.
Vonis atas Pelaku Pencurian
Pada 19 Januari 2026, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada G dan R atas perkara pencurian. Putusan itu menutup satu perkara tanpa menghapus perkara lain. Dalam kasus penganiayaan, satu orang telah ditahan. Tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.
“Fakta-fakta menunjukkan adanya penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bayu. Kronologi Versi Korban Sementara, berdasarkan keterangan keluarga korban, kasus ini bermula dari adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel yang berada di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang pada 22 September 2025 lalu.
Dari video yang didapat dari sejumlah media sosial, tampak adanya video seorang pria yang digrebek di dalam sebuah hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan. Diketahui, penetapan tersangka terhadap empat orang yang masing-masing berinisial PS, W, S, dan LS yang mana satu di antaranya yaitu PS telah ditahan di Polrestabes Medan, atas kasus dugaan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan dari Nia Sihotang yang merupakan istri dari salah satu tersangka, penetapan tersangka ini bermula setelah mereka menangkap dua pelaku pencuri T dan GT di toko milik PS yang tak lain adalah adik iparnya. Saat itu, mereka mengetahui keberadaan keduanya berada di sebuah hotel dan langsung melakukan penangkapan pada 23 September 2025 lalu.
“Jadi isi toko semua diambil, brankasnya dibongkar dia (pelaku) membawa semua HP sampai yang diservice pun dibawa, alat service semua sama suku cadang dibawa,” ujar Nia, Senin (2/2/2026).
Nia menjelaskan, awalnya toko ponsel milik adik iparnya dibobol oleh kedua pelaku GT dan T pada 22 September 2025 lalu. Setelah mengetahui siapa dalang dari pencurian itu, mereka lantas memancing para pelaku untuk bertemu dengan salah satu pegawai lainnya yang merupakan kerabat dekat dari GT.
“Jadi adik kami bekerja sama dengan pegawai perempuan untuk memancing pelaku. Karena dia ini kami tau punya hubungan kaya pacaran. Jadi besoknya kami sepakat dia bertemu dengan salah satu pelaku di hotel,” katanya. Dirinya menjelaskan, saat karyawatinya sudah tiba di hotel selanjutnya suaminya mendapatkan kabar dari salah satu personel Polsek Pancurbatu untuk sama-sama menangkap pelaku.
Namun, saat itu ia sempat menahan suaminya agar tak ikut ke hotel tersebut. Dikarenakan suaminya tidak enak kepada oknum petugas itu, suaminya datang menemui oknum anggota polisi tersebut ke salah satu kafe yang berada tak jauh dari hotel yang dimaksud. Di sana, ia bersama suaminya bertemu dengan tiga orang lainnya yang merupakan keluarga serta satu orang personel Polsek Pancurbatu.
“Setalah itu kami sama-sama ke hotel setelah dikasih kabar sama karyawan yang perempuan itu kalau mereka sudah di hotel,” katanya. Setibanya di hotel tersebut, mereka langsung merangsek masuk ke kamar yang telah diberitahu sebelumnya. Di dalam kamar, ditemukan satu orang pelaku berinisial GT dan langsung dibawa ke luar ruangan. Selanjutnya, karyawati tersebut menyampaikan jika satu pelaku lainnya berada di kamar sebelah.
“Pas mau masuk, suami saya melihat pelaku memegang pisau. Begitu pintu diketuk, dibuka, suami saya langsung spontan lah dibilang membela diri agar tidak ditikam,” katanya. Saat itu, ia melihat pada saat membela diri suaminya mengenai bagian pelipis dari pelaku dan langsung ditarik keluar kamar bersama tiga orang kerabatnya.
Ketika ditanya perihal penganiayaan, dirinya mengaku tidak ada melihat adanya penganiayaan. “Kalau penganiayaan yang beredar itu enggak ada, saya lihat sendiri enggak ada penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” ungkapnya.
Pelaporan Penganiayaan oleh Keluarga Pelaku
Diketahui, akibat kejadian ini pihak keluarga dari GT melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami oleh anaknya ke Polrestabes Medan. Dikatakan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP N Gultom pelaporan penganiayaan ini masuk ke Polrestabes Medan beberapa hari setelah kejadian penangkapan anaknya.
“Jadi sehari setelah penggrebekan itu, ibu salah satu pelaku menjenguk pelaku dan melihat anaknya dalam kondisi adanya luka penganiayaan,” ujar Gultom. Dikatakan Gultom, semula ibu pelaku menduga anaknya dianiaya di dalam sel atau dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga ibu pelaku langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan yang dialami anaknya.
“Dari proses penyidikan, dilakukan proses pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku penganiayaan adalah empat orang yang sebelumnya melakukan penggrebekan di hotel tempat pelaku ditangkap,” ucapnya. Sejauh ini, dirinya menjelaskan atas kasus ini pihaknya telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, dari beberapa kali proses mediasi tidak ditemukan titik terang sehingga kasus penganiayaan dilanjutkan.
“Dari kasus ini, satu orang sudah ditahan dan tiga lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri,” ungkapnya. Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika kasus pencurian yang dilakukan oleh GT dan T sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana, keduanya telah divonis bersalah dengan vonis hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Pelaku Pencurian Karyawan Toko
Diketahui, GT dan T adalah karyawan penjaga toko ponsel milik PP. Kedua orang baru bekerja selama dua pekan dan melakukan pencurian pada 22 September 2025. Pada hari yang sama, PS melaporkan kejadian ke Polsek Pancurbatu. Sehari kemudian, 23 September 2025, LS menghubungi salah satu penyidik Polsek Pancurbatu terkait penanganan.
Memang ada informasi si pencuri berada di hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan. Menurut Bayu, penyidik mengingatkan apabila ditemukan, segera untuk memberitahukan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. “Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.
Kedua pelaku pencurian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pancurbatu. Namun, tiga hari setelah ditangkap, 26 September 2025, keluarga GT melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan PP, LS, W, dan S. Setelah keempat orang itu dilaporkan, proses hukum terhadap GT dan T tetap berjalan dan sudah dijatuhi hukuman penjara masing-masing 2,6 tahun.











