"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Gubernur Jateng Soroti Kondisi Gunung Slamet dan Muria Pasca Bencana

Gubernur Jawa Tengah: Status Gunung Muria dan Slamet Dalam Proses Pengajuan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan informasi terkini mengenai status dua gunung besar di wilayah provinsi tersebut, yaitu Gunung Muria dan Gunung Slamet. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menyetujui status Gunung Muria sebagai Taman Nasional. Sementara itu, Gunung Slamet masih dalam proses pengajuan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, dan satu Gunung Muria sudah ACC (disetujui sebagai kawasan taman nasional), sedangkan Gunung Slamet tidak lama lagi akan menjadi taman nasional,” ujar Luthfi saat melakukan kunjungan ke lokasi bencana tanah longsor dan banjir di Pemalang, Jumat (30/1/2026).

Dua kawasan ini menjadi perhatian serius pemerintah setelah bencana alam banjir bandang dan tanah longsor melanda kawasan Muria Raya dan lereng Gunung Slamet. Meski curah hujan tinggi selama bulan Januari 2026 menjadi penyebab utama bencana, para pakar dan aktivis lingkungan mengungkapkan bahwa deforestasi atau alih fungsi lahan yang masif juga turut memperparah dampak bencana.

Luthfi menegaskan bahwa penanganan bencana alam yang terjadi di daerahnya telah tertangani dengan baik. Ia menyebut, semua korban di Pemalang sudah terdata, termasuk kerugian yang dialami. Selain itu, pihaknya akan memindahkan 80 rumah warga yang terdampak bencana.

“Kami akan menangani bencana ini dari perbaikan rumah, penggantian lahan pertanian yang rusak, kesehatan dan pendidikan anak-anak yang terganggu,” jelasnya.

Revisi Aturan Bukan Usulan Taman Nasional

Sejumlah pakar dan aktivis menilai bahwa usulan pemerintah untuk menjadikan Gunung Muria dan Gunung Slamet sebagai taman nasional bukan solusi terbaik. Mereka menyarankan agar pemerintah Jawa Tengah melakukan revisi aturan dan mengetatkan operasional pertambangan serta alih fungsi lahan lainnya untuk mencegah deforestasi.

Benny D Setianto, pakar lingkungan dari Semarang, khawatir bahwa usulan tersebut justru akan mempersulit masyarakat lokal dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut. “Takutnya warga yang ambil kayu di daerah itu padahal untuk kebutuhan hidup bisa kena pidana, sebaliknya perusahaan dengan dalih telah kantongi izin negara bisa memanfaatkannya,” paparnya.

Ia menyarankan agar pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengembalikan fungsi Gunung Slamet sebagai semestinya yakni sebagai wilayah tangkapan air tanpa harus berstatus taman nasional. “Harus dilakukan reklamasi artinya kembalikan fungsi-fungsi yang sudah hilang akibat kegiatan manusia tersebut,” ucapnya.

Penambangan dan Alasan yang Harus Diperhatikan

Azalya Tilaar, staff kampanye dan media WALHI Jawa Tengah, menilai pemerintah seharusnya fokus melakukan penertiban faktor-faktor penyebab deforestasi di kawasan tersebut salah satunya menghilangkan pertambangan. “Kawasan tersebut harus bersih dari penambangan dan jangan terbitkan izin apapun yang berkaitan dengan alih fungsi lahan,” terangnya.

WALHI Jateng mencatat bahwa lima daerah yang melingkari Gunung Slamet, yaitu Pemalang, Banyumas, Purbalingga, Tegal, dan Brebes, telah menerbitkan beragam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Catatan WALHI Jateng pada 2024 menunjukkan bahwa Pemalang menerbitkan IUP sebanyak 29 IUP dengan luasan tambang 303,89 Hektare (Ha), Banyumas 39 IUP luasan 5003,96 Ha, Purbalingga 5 IUP luasan 85 Ha, Tegal 26 IUP luasan 353,54 Ha, Brebes 4 IUP luasan 110,4 Ha. Jenis bahan galian yang ditambang meliputi andesit, gampling, pasir, sirtu, kuarsa, tanah urug, dan lainnya.

Selain pertambangan, aktivitas pembukaan wilayah kerja panas bumi (WKP) turut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air. Masih merujuk riset WALHI Jateng yang rilis Januari 2026, ada dua WKP yakni WKP Guci bakal membuka hutan seluas 14.360 hektare di kawasan Tegal, Brebes dan Pemalang. Kemudian WKP Baturaden membuka lahan seluas 24.660 hektare di Banyumas, Tegal, Brebes, Purbalingga, dan Pemalang.

Belum lagi ditambah dengan berbagai proyek tempat wisata, resort, perumahan dan lainnya.

Kerusakan Lingkungan Bersifat Sistemik

Koordinator Nasional Gerakan Laudato Si’ (GLSI) Indonesia, Lilik Krismantoro, menyebut bahwa kerusakan lingkungan di Jawa Tengah bersifat sistemik. GLSI merupakan komunitas lingkungan dari kelompok akademisi katolik.

Lilik melanjutkan, degradasi kawasan hulu seperti erosi di Dieng Wonosobo, mengirimkan sedimen yang mendegradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan waduk yang memperparah banjir di kawasan hilir. Di saat yang sama, kawasan pesisir mengalami penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah oleh industri yang tidak terkendali.

Kondisi ini mencerminkan meskipun ada isu krisis iklim ternyata faktor lokal lebih dominan. Alih fungsi lahan di hulu dan penurunan muka tanah menjadi penyebab utama Jawa Tengah lebih rentan dibandingkan daerah lainnya. “Solusinya bukan infrastruktur karena itu solusi sementara, yang harus dilakukan adalah intervensi kebijakan penggunaan air tanah dan perlindungan hutan di kawasan hulu,” ujarnya.




Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *