Kasus Perselingkuhan Anggota Polisi yang Viral di Media Sosial
Seorang anggota polisi berpangkat Aiptu R tertangkap basah sedang menginap di rumah seorang janda. Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi dan mengundang reaksi dari masyarakat, terutama karena pelaku adalah seorang petugas kepolisian.
Awalnya, istri sah Aiptu R, DW (38 tahun), mulai curiga terhadap perilaku suaminya setelah melihat beberapa postingan di akun TikTok. Meskipun sudah mencurigai selama setahun terakhir, ia baru memastikan kebenarannya setelah menemukan bukti nyata dalam sebuah video. Dalam video tersebut, DW berhasil menggerebek suaminya saat sedang berada di rumah janda yang disebut sebagai FT.
Proses Penggerebekan yang Menghebohkan
Penggerebekan dilakukan pada 25 April 2025 sekitar pukul 23.55 di sebuah ruko yang berada di perbatasan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang. Saat itu, DW didampingi oleh Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Pintu besi lipat ruko yang dikunci dari dalam baru dibuka oleh FT setelah 20 menit digedor. Setelah pintu terbuka, mereka langsung masuk dan menemukan Aiptu R sedang bersantai di ruang tamu.
Di dalam rumah tersebut, hanya ada Aiptu R dan FT. Tidak ada penghuni lain. Kejadian ini kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, DW menyampaikan kritik tajam terhadap suaminya, termasuk menegaskan bahwa dia adalah seorang polisi yang seharusnya menjaga etika dan kesopanan.
Penanganan Hukuman Terhadap Aiptu R
Setelah kasus ini diproses, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memberikan sanksi tegas kepada Aiptu R. Dari putusan sidang KEPP Nomor: PUT/1/I/2026/KKEP tanggal 29 Januari 2026, Aiptu R diberi hukuman penjara selama 10 hari dan tidak bisa naik pangkat selama 10 tahun ke depan. Selain itu, dia juga wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Aiptu R sendiri telah menerima hukuman tersebut tanpa melakukan banding. Kuasa hukum dari DW, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa Aiptu R akan dipindahkan ke tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan mengalami demosi selama 10 tahun.
Informasi Tambahan tentang Kasus Ini
Zainal Abidin Petir menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah pada 28 April 2025. Menurutnya, DW merupakan pegawai kantor kecamatan, sedangkan Aiptu R bertugas di SPKT Polsek Tanggungharjo, Polres Grobogan.
DW sebelumnya mengaku merasakan gelagat tak beres dari suaminya selama setahun. Ia bahkan secara diam-diam sering membuntuti suaminya menggunakan motor dan akhirnya mengetahui lokasi rumah janda tersebut.
Reaksi dari Pihak Berwenang
Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono belum memberikan respons resmi terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan anggotanya. Hal ini membuat banyak pihak penasaran dengan sikap dan tindakan yang akan diambil oleh institusi kepolisian terkait kasus ini.











