"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

SK Menteri Kebudayaan Disoroti, LDA Tidak Wakili Seluruh Trah Keraton Solo

Penilaian Advokat terhadap SK Menteri Kebudayaan yang Menunjuk Tedjowulan

Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Bambang Ary Wibowo, menyampaikan pendapatnya mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana pengelola Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menilai SK tersebut memiliki beberapa masalah yang perlu diperbaiki agar lebih inklusif dan dapat mencerminkan kepentingan seluruh trah Keraton.

Menurut Bambang, penunjukan Tedjowulan melalui SK Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tidak cukup untuk mewakili seluruh keluarga besar Keraton. Ia menekankan bahwa Lembaga Dewan Adat (LDA) tidak bisa menjadi wakil tunggal dari semua trah. Oleh karena itu, diperlukan forum yang lebih luas dan representatif yang melibatkan perwakilan dari berbagai trah, mulai dari Pakubuwono II hingga XIII.

“Dari dulu saya sudah menyampaikan bahwa organisasi kebudayaan seperti LDA tidak bisa mewakili seluruh Keraton,” jelas Bambang. “Mereka hanya mewakili sebagian dari trah, bukan keseluruhan.”

Bambang juga menyoroti pentingnya adanya landasan hukum yang lebih kuat dalam SK tersebut. Salah satu contohnya adalah Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Dalam keppres ini, disebutkan bahwa Sri Susuhunan, yaitu Sinuhun Pakubuwono, memiliki hak untuk menggunakan keraton dan segala kelengkapannya dalam kegiatan adat. Namun, di bagian bawah keppres tersebut juga disebutkan bahwa ada pengelolaan terkait pariwisata yang perlu didukung oleh organisasi bersama antara pemerintah dan keraton.

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa meskipun Tedjowulan memiliki legitimasi hukum dari SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, SK tersebut harus direvisi agar lebih jelas dan transparan. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat landasan hukum dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk trah-trah lain yang masih aktif.

Peran LDA dan Organisasi Lain dalam Pengelolaan Keraton

Bambang juga menyampaikan bahwa LDA tidak mampu mewakili seluruh trah Keraton Kasunanan Surakarta. Ada beberapa keluarga besar yang memiliki trah dan mendirikan organisasi sendiri. Contohnya adalah Kusumo Buwono, Narpo Wandowo, dan Awu Sepuh. Mereka memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang tercatat di Administrasi Hukum Umum (AHU), serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengelolaan keraton.

“Mereka juga masih memiliki darah biru dan memiliki hak yang sama terkait pengelolaan keraton,” tambahnya.

Penunjukan Tedjowulan oleh Menteri Kebudayaan

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai penanggung jawab atas pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (P3KCB) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Penunjukkan ini dilakukan dengan harapan agar Tedjowulan dapat menjadi inisiator penyelesaian dualisme raja yang saat ini terjadi di Keraton Solo.

Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan Tedjowulan bertujuan untuk melestarikan cagar budaya yang ada di Keraton. Ia juga berharap Tedjowulan mampu melakukan musyawarah dengan keluarga besar Keraton untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan kesalahpahaman yang terjadi.

“Kami menilai beliau adalah seorang yang senior dan punya banyak pengalaman. Saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang menyelesaikan di keraton,” ujarnya.

Reaksi terhadap Penunjukan Tedjowulan

Fadli Zon juga menyebutkan bahwa keributan yang terjadi baik sebelum maupun setelah acara penyerahan keputusan merupakan hal yang lumrah. Ia berharap penunjukan Tedjowulan sebagai penanggung jawab dapat meredam permasalahan yang terjadi di Keraton Solo.

“Saya yakin beliau ini bijaksana dan bisa mengundang kerabat semua keluarga besar Keraton,” pungkasnya.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *