JAKARTA,
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada perusahaan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Selama proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik meliputi dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan dari borrower yang macet. Sarana pendukung operasional perusahaan juga turut disita.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi PT DSI. Data tersebut mencakup data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Data ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi seperti unit CPU dan mini PC.
Waktu dan Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor pusat DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 16 jam, mulai pukul 15.30 WIB pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026 hingga pukul 07.30 WIB pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026. Tujuan utamanya adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada PT DSI.
Jenis Tindak Pidana yang Diduga
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada PT DSI antara lain penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat atau lender yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. PT DSI diduga menggunakan proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi dari existing borrower.
Proses Penyidikan dan Korban
Penyidikan dimulai sejak 14 Januari 2026, dan penyidik telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari lender selaku korban, borrower, pihak internal PT DSI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran aset, Bareskrim juga memblokir sejumlah rekening, termasuk rekening escrow PT DSI, rekening perusahaan afiliasi, serta rekening perorangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penelusuran aliran dana, penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta proses restitusi korban.
Angka Korban dan Kerugian
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai 15.000 lender dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,4 triliun.
Penyidik juga mengidentifikasi dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











