"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Timothy Ronald Dilaporkan Dua Warga Jatim atas Penipuan Investasi Kripto



SURABAYA – Seorang influencer, trader, sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald (TR), serta rekan kerjanya Kalimasada (K) dilaporkan ke aparat Polda Jawa Timur atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan investasi kripto.

Laporan tersebut dilakukan oleh dua pelapor, yaitu Asadud Malik dari Blitar dan Yohanes Taufan dari Surabaya. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum pelapor, M Lutfi Rizal, mengatakan bahwa pihaknya mendampingi para korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terkait dengan penipuan investasi. Menurutnya, TR dan K diduga menawarkan keuntungan berlipat ganda melalui kelas investasi kripto.

“Ada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban agar bisa melipatgandakan uang mereka,” ujar Lutfi.

Berdasarkan pengakuan dari kliennya, praktik ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan adalah dengan membuka kelas edukasi tentang investasi kripto, di mana peserta diminta membayar biaya registrasi.

“Untuk model kelas tersebut, ada yang membutuhkan pembayaran Rp9 juta, sementara ada juga yang memilih kelas seumur hidup dengan harga Rp41 juta,” katanya.

Selain itu, TR dan K diduga memberikan arahan kepada peserta kelas untuk membeli atau berinvestasi pada jenis koin kripto tertentu dengan janji untung besar. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, para korban justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Kelas ini menjual kripto dengan iming-iming untung besar. Dua korban ini akhirnya tergiur untuk melakukan transaksi,” tambah Lutfi.

Mengenai nilai kerugian, Lutfi menyebut angka bervariasi, mulai dari biaya pendaftaran kelas hingga kerugian aset saat bertransaksi senilai Rp900 juta. Pihak pelapor juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar transaksi kepada penyidik.

Kelas kripto yang dikelola oleh TR dan K disebut dijalankan secara daring melalui aplikasi Discord, sehingga jumlah korban diduga tersebar hingga berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini, hanya dua orang yang resmi melaporkan ke kepolisian, tetapi jumlah korban di Jatim diprediksi lebih banyak.

“Beberapa korban mengalami kerugian hingga Rp750 juta dan sekitar Rp250 juta. Di Jatim, diperkirakan ada sekitar 15 korban,” ujarnya.

Yohanes, salah satu pelapor, mengungkapkan alasannya bergabung dengan kelas investasi kripto tersebut. Ia mengaku terpesona oleh citra yang dimiliki oleh TR dan K melalui unggahan di media sosial.

“Saya terkesan dengan julukan ‘prof’ yang mereka gunakan. Tapi saya tidak tahu dari mana mereka mendapat julukan itu. Biasanya, gelar Prof diberikan oleh kampus setelah penelitian yang cukup,” kata Yohanes.

Malik dan Yohanes melaporkan TR dan K dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan baru saja diterima dan sedang dalam tahap awal penanganan.

“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Kami sudah melakukan konseling terhadap para pelapor,” jelas Jules.

Jules menjelaskan bahwa penyelidik masih mencari data dan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Mengenai pemanggilan saksi, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan pada tahap penyelidikan.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” pungkasnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *