Pelaku Penganiayaan Ditangkap Setelah 5 Jam Kejadian
Kasus penganiayaan yang melibatkan FS (32) dan korban SL (35) akhirnya terungkap setelah pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Peristiwa ini terjadi di rumah kos yang menjadi tempat tinggal keduanya di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
FS, seorang sopir ekspedisi, dan SL, seorang penjual pentol keliling, merupakan sesama penghuni rumah kos tersebut. Mereka juga tinggal bersama masing-masing keluarganya. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, kejadian berawal dari perselingkuhan antara istri korban, BY (31), dengan suami pelaku, MM.
Awal Perselingkuhan yang Mengakibatkan Kekacauan
Pada pukul 07.00 WIB, BY meminta penjelasan kepada MM tentang hubungan mereka. Setelah terjadi cekcok mulut, keduanya mengakui bahwa mereka memang sedang berselingkuh. Meskipun BY berusaha tegar, ia meminta MM untuk tidak memberitahu suaminya, FS.
Namun, pada pukul 11.00 WIB, FS datang bersama dua temannya sambil membawa celurit. Istri korban, BY, memohon maaf kepada FS, tetapi pelaku menyuruhnya keluar dari tempat kos.
Korban Terluka Parah dan Membutuhkan Bantuan Medis
Setelah meninggalkan korban di kamar kosnya, SL mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Luka-luka tersebut meliputi paha kanan dan kiri, tiga luka di lengan tangan kanan yang kemungkinan besar memutus tendon, luka sayatan di dada, serta luka di jemari kiri.
BY kemudian berteriak meminta pertolongan di jalan raya. Setelah 40 menit, FS keluar dari tempat kos dan BY langsung masuk ke kamar untuk menemui SL dalam kondisi terluka.
Korban dilarikan ke Puskesmas Tanah Merah untuk mendapatkan tindakan medis sebelum dirujuk ke IGD RSUD Syamrabu Bangkalan. Atas permintaan keluarga, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Pamekasan.
Penangkapan Pelaku Dilakukan dalam Waktu Singkat
Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap FS hanya dalam waktu 5 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian. FS dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Peran Masyarakat dalam Penangkapan Pelaku
Menurut Wibowo, proses penangkapan pelaku tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Bantuan dari warga yang kooperatif dalam melaporkan dan membantu kepolisian menjadi faktor penting dalam kasus ini.
Selain itu, video evakuasi korban yang bersimbah darah juga beredar secara masif di media sosial. Tidak hanya menjadi perhatian masyarakat sekitar, video tersebut juga menjadi sorotan publik.











