Pemprov Bengkulu Tunda Penerapan WFA bagi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil karena PPPK paruh waktu masih dalam masa penyesuaian dan belum sepenuhnya menyelesaikan tugas serta lingkungan kerja mereka.
BKD Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa kebijakan WFA saat ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan komposisi 75 persen WFA dan 25 persen WFO. Namun, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam skema tersebut. Hal ini dilakukan karena para pegawai tersebut baru saja dilantik dan masih dalam tahap awal penyesuaian.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan kesiapan dan efektivitas kerja dari PPPK paruh waktu. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan WFA selama satu bulan sebelum menentukan kelanjutannya.
“Kebijakan WFA ini hanya berlaku satu bulan ini saja, karena masih akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kami juga melakukan penilaian terhadap efektivitas kinerja soal WFA ini apakah efektif atau tidak,” ujarnya.
Jika hasil evaluasi dinilai positif, maka PPPK paruh waktu yang baru dilantik juga akan dipertimbangkan untuk mengikuti skema WFA, sama seperti ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Implementasi WFA di Lingkungan Pemprov Bengkulu
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Susilo, menjelaskan bahwa penerapan WFA telah diterapkan dengan komposisi 75 persen WFA dan 25 persen WFO. Dalam penerapan tersebut, beberapa ASN terlihat bekerja di kantor sebagai bagian dari komposisi 25 persen yang memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan secara langsung di kantor, seperti rapat.
Susilo menambahkan bahwa pelaksanaan tugas saat WFA dapat dilakukan di kantor maupun di tempat umum. Untuk bekerja di tempat umum, ASN diminta menggunakan pakaian bebas yang pantas, sementara ASN yang bekerja di kantor tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk WFA ini setelah hari Rabu, ASN boleh bekerja di kantor atau di mana saja, dengan pakaian yang bebas pantas. Kalau di kantor menggunakan pakaian dinas, hal ini merupakan bagian dari kompensasi dari pengurangan TPP yang didapat serta pihaknya memberikan fleksibilitas bekerja,” papar Susilo.
Ia juga menjelaskan bahwa ASN yang bekerja dengan sistem WFA tetap diwajibkan siaga dan dapat dihubungi sewaktu-waktu. Apabila diperlukan untuk menghadiri rapat atau tugas mendesak, ASN yang sedang WFA wajib hadir ke kantor.
Penolakan WFA oleh Pemkot Bengkulu
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu belum menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan karakteristik instansi di lingkungan Pemkot Bengkulu yang mayoritas bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pj Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian menyampaikan bahwa hingga saat ini pola kerja ASN 5 hari masih berjalan seperti biasa dengan tetap masuk kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Untuk Pemkot Bengkulu, saat ini kita masih menerapkan sistem kerja seperti semula, karena sebagian besar OPD kita berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kalau dilakukan dari rumah, kami menilai pelayanannya tidak akan optimal,” ujar Tony Elfian.
Meski demikian, Tony menegaskan Pemkot Bengkulu tidak menutup kemungkinan penerapan WFH secara terbatas, khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Namun, hal tersebut masih dalam tahap kajian dan pertimbangan mendalam.











