"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Zakat, Negara, dan Kesejahteraan: Refleksi 25 Tahun BAZNAS

Refleksi 25 Tahun BAZNAS: Zakat Sebagai Fondasi Kesejahteraan Sosial Indonesia

Dalam perjalanan 25 tahun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran zakat dalam konteks kesejahteraan sosial di Indonesia. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai praktik keagamaan individu, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang menghubungkan moral publik dengan tanggung jawab negara. Tema Milad ke-25 BAZNAS, “Zakat Menguatkan Indonesia”, menunjukkan bagaimana zakat berkontribusi pada penguatan negara melalui penguatan masyarakat.

BAZNAS lahir pada 17 Januari 2001 melalui Keputusan Presiden KH Abdurrahman Wahid. Pemilihan ini merupakan kelanjutan dari regulasi zakat yang telah diletakkan sejak era Presiden BJ Habibie melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan kerangka hukum ini, negara secara sadar memasukkan zakat sebagai bagian dari sistem kesejahteraan sosial nasional.

Dalam perspektif kebijakan sosial modern, negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan layanan, tetapi juga membangun tatanan moral yang mendukung solidaritas sosial. Di sinilah zakat memiliki posisi strategis. Laporan Zakat and Human Development (UNDP & BAZNAS, 2022) menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai instrumen Islamic social finance yang memperkuat kapasitas negara dalam menjangkau kelompok rentan, tanpa harus mengubahnya menjadi instrumen fiskal.

Relasi antara zakat dan negara bersifat komplementer-normatif: negara memberi kerangka dan legitimasi, sementara zakat bekerja melalui kesadaran dan partisipasi masyarakat. Selama 25 tahun, BAZNAS merepresentasikan model relasi tersebut. Zakat tidak hanya dikelola sebagai kebijakan administratif, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan dan pengurangan kemiskinan berkelanjutan.

Beberapa penelitian mutakhir menunjukkan bahwa zakat produktif berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup mustahik, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis. Dalam konteks ini, zakat memperkuat fungsi kesejahteraan negara dengan cara yang tidak sepenuhnya bisa dilakukan oleh birokrasi.

Namun, relasi zakat dan negara tidak boleh dipahami sebagai relasi subordinatif. Negara tidak mengambil alih zakat sebagai instrumen kekuasaan semata, justru negara wajib memfasilitasi tumbuhnya zakat. Penelitian Hassan, Ali, dan Huda (2022) menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah faktor utama keberhasilan institusi zakat. Kepercayaan ini tumbuh ketika negara menjaga batasnya: menetapkan norma, memastikan akuntabilitas, dan melindungi kepentingan publik, tanpa mencampuri dimensi kesadaran beragama masyarakat.



Deputi l Bidang Pengumpulan Baznas RI, M Arifin Purwakananta, dalam sambutannya di acara seminar yang berjudul “Ekonomi Kurban Pasca Pandemi”, di Auditorium Soeriaatmadja, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). – (Baznas)

Dalam kerangka tersebut, zakat beroperasi sebagai mekanisme moral dalam negara kesejahteraan. Ia bersinggungan dengan agenda perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan manusia, tetapi tetap bekerja melalui logika solidaritas, bukan hak administratif. Di sinilah zakat mengisi ruang-ruang sosial yang sering kali luput dari jangkauan program formal negara, terutama dalam membangun kepercayaan, empati, dan kohesi sosial.

Relasi ini juga terlihat dalam konteks perencanaan pembangunan dan ekonomi berbasis nilai. Zakat beririsan dengan agenda pembangunan sejauh ia memperkuat ketahanan sosial dan memperluas pembiayaan sosial berbasis masyarakat. Namun, zakat tidak dilebur ke dalam sistem fiskal negara. Ia tetap berdiri sebagai mekanisme sosial yang hidup dari legitimasi moral, bukan dari kewenangan koersif. Batas inilah yang menjaga zakat tetap relevan sekaligus efektif dalam konteks negara modern.

Dalam ekosistem zakat nasional, partisipasi masyarakat sipil melalui lembaga amil zakat dan jejaringnya turut memperkaya praktik zakat. Jejaring tersebut berfungsi sebagai ruang pembelajaran dan inovasi, sementara BAZNAS menjalankan peran representatif negara dalam memastikan arah dan standar nasional serta menjadi imam dalam pelaksanaan zakat secara nasional.

Ukuran keberhasilan zakat memang paling mudah dilihat dari transformasi mustahik. Ketika mustahik menjadi lebih berdaya dan mandiri, zakat menjalankan fungsi kesejahteraan sosialnya. Namun, zakat tidak berhenti di situ. Zakat juga mentransformasi muzakki. Literatur etika ekonomi Islam mutakhir menegaskan bahwa zakat merupakan mekanisme pembentukan karakter sosial—menumbuhkan kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab publik.

Transformasi ganda—mustahik dan muzakki—menjelaskan mengapa zakat memiliki daya penguat sosial yang besar. Studi Raimi, Patel, dan Yekini (2024) menunjukkan bahwa filantropi Islam berkorelasi positif dengan peningkatan modal sosial dan kohesi masyarakat. Di sinilah tema “Zakat Menguatkan Indonesia” memperoleh makna akademiknya: zakat memperkuat negara dengan memperkuat masyarakat, dan memperkuat masyarakat dengan menumbuhkan nilai.

Refleksi 25 tahun BAZNAS menunjukkan bahwa kekuatan zakat justru terletak pada relasinya yang tepat dengan negara. Zakat hadir bersama negara tanpa menjadi instrumen kekuasaan, bersinggungan dengan kebijakan publik tanpa kehilangan ruh sosialnya, dan bekerja untuk kesejahteraan tanpa melepaskan dimensi etika. Selama relasi ini dijaga secara sadar dan amanah, zakat akan terus menjadi salah satu fondasi penting yang menguatkan Indonesia, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial dan moral.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *