"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

KPK OTT Wali Kota Madiun Maidi, Daftar Pejabat Jatim Terlibat Korupsi

Korupsi di Jawa Timur: Daftar Kepala Daerah yang Terjerat Kasus

Kasus korupsi di Jawa Timur terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Banyak kepala daerah, baik itu bupati maupun wali kota, telah terlibat dalam berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Januari 2026, terdapat 29 kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Daftar Kepala Daerah di Jawa Timur yang Terjerat Kasus Korupsi

  • Bupati Sidoarjo periode 2019–2024, Ahmad Muhdlor Ali: Diduga melakukan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
  • Wali Kota Madiun periode 2009–2014 dan 2014–2019, Bambang Irianto: Terlibat dalam penyimpangan proyek Pasar Besar Kota Madiun.
  • Bupati Pamekasan periode 2003–2008 dan 2013–2018, Achmad Syafii: Terlibat dalam gratifikasi pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Rudi Indra Prasetya sebesar Rp250 juta.
  • Wali Kota Mojokerto periode 2013–2018, Mas’ud Yunus: Terlibat dalam suap terkait Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
  • Bupati Sidoarjo periode 2010–2015 dan 2016–2021, Saiful Ilah: Diduga menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga pengusaha selama ia menjabat dua periode di Sidoarjo.
  • Bupati Banyuwangi periode 2005–2010, Ratna Ani Lestari: Terlibat dalam proyek pembangunan bandara sebesar Rp19 miliar.
  • Wali Kota Batu periode 2007–2012 dan 2012–2017, Edi Rumpoko: Terlibat dalam suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017.
  • Bupati Blitar periode 2001–2004, Imam Muhadi: Terlibat dalam korupsi dana APBD Kabupaten Blitar sebesar Rp68 miliar.
  • Bupati Bangkalan periode 2003–2008 dan 2008–2013, Fuad Amin: Terlibat dalam pencucian uang.
  • Bupati Sampang periode 2008–2013, Noer Tjahja: Terlibat dalam korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
  • Bupati Pamekasan periode 2003–2008 dan 2013–2018, Achmad Syafii: Terlibat dalam penyelewengan dana di Desa Dasok, Kabupaten Pamekasan.
  • Bupati Situbondo periode 2021–2024, Karna Suwandi: Terlibat dalam korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo.
  • Bupati Malang periode 2010–2015 dan 2016–2021, Rendra Kresna: Terlibat dalam gratifikasi Rp7,1 miliar.
  • Bupati Pasuruan periode 1998–2003 dan 2008–2013, Dade Angga: Terlibat dalam korupsi dana kas daerah Rp74 miliar (diputus bebas di tingkat MA).
  • Bupati Probolinggo, periode 2013–2018 dan 2018–2023, Puput Tantriana Sari: Terlibat dalam suap jual-beli jabatan kepada desa.
  • Bupati Mojokerto periode 2010–2015 dan 2016–2021, Mustofa Kamal Pasa (MKP): Terlibat dalam suap terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto.
  • Wali Kota Mojokerto periode 2013–2018, Mas’ud Yunus: Terlibat dalam suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
  • Bupati Mojokerto periode 2002–2008, Achmadi: Terlibat dalam korupsi APBD Kabupaten Mojokerto senilai Rp30,9 miliar.
  • Bupati Jombang periode 2013–2018, Nyono Suharli: Terlibat dalam suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
  • Bupati Bojonegoro periode 2003–2008 HM Santoso: Diduga terlibat dalam korupsi angggaran APBD Bojonegoro.
  • Bupati Magetan periode 2003–2008, Saleh Mulyono: Terlibat dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar dalam pembangunan gedung GOR Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan.
  • Bupati Trenggalek periode 2005–2010, Soeharto: Terlibat dalam korupsi pengadaan mesin, penyertaan modal PDAU milik Pemkab Trenggalek.
  • Bupati Tulungagung periode 2018–2023, Syahri Mulyo: Terlibat dalam korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
  • Bupati Bangkalan periode 2018–2023, Abdul Latif Imron: Terlibat dalam korupsi lelang jabatan.
  • Bupati Jember periode 2000–2005, Samsul Hadi Siswoyo: Terlibat dalam penyelewengan dana kas daerah sehingga merugikan negara sebesar Rp9 miliar.
  • Bupati Sidoarjo periode 2000–2005 dan 2005–2010, Win Hendraso: Terlibat dalam pencairan uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
  • Bupati Nganjuk periode 2018–2023, Novi Rahman Hidayat: Terlibat dalam suap dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 2021.
  • Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko: Terlibat dalam OTT KPK pada November 2025.
  • Wali Kota Madiun periode 2018–2023 dan 2024–2029, Maidi: Terlibat dalam OTT KPK pada Januari 2026.

Operasi Tangkap Tangan di Madiun

Pada Senin (19/1/2026), KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dugaan keterlibatan Maidi terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun.

Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga terjaring OTT KPK. Uang Rp500 juta diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tren korupsi di Jawa Timur masih terus berlanjut, bahkan di awal tahun 2026.

Permasalahan yang Mengkhawatirkan

Tren korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya sistematisasi kejahatan yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga struktur pemerintahan setempat. Dari data KPK, banyak kepala daerah terlibat dalam kasus-kasus yang berbeda, mulai dari suap, gratifikasi, hingga korupsi anggaran. Hal ini memperkuat kekhawatiran akan integritas dan transparansi pemerintahan di Jawa Timur.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *