"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Latar Belakang Gus Yaqut, Anak Kiai Rembang, Kini Jadi Tersangka Korupsi Haji 2024

Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat (9/1/2026). Peristiwa ini mengejutkan publik mengingat latar belakang Gus Yaqut yang merupakan putra kiai besar asal Rembang, KH Muhammad Cholil Bisri, sekaligus tokoh penting Nahdlatul Ulama.

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Gus Yaqut yang membagi kuota haji tambahan secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU No. 8 Tahun 2019, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler demi memangkas antrean. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini diduga merugikan ribuan jemaah reguler dengan taksiran kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu. Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Latar Belakang Gus Yaqut Anak Kiai Besar Rembang

Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975, berasal dari keluarga ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Politisi berusia 51 tahun itu merupakan putra KH Muhammad Cholil Bisri, ulama berpengaruh asal Rembang sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gus Yaqut juga adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sekaligus keponakan dari ulama besar K.H. Musthofa Bisri (Gus Mus).

Lingkungan pesantren membentuk perjalanan awal Yaqut, yang tumbuh dan dibina di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang. Selain pendidikan keagamaan, Yaqut juga menempuh jalur pendidikan formal, dan mengenyam pendidikan di SDN Kutoharjo, SMPN II Rembang, dan SMAN II Rembang. Yaqut mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Indonesia (UI), jurusan Sosiologi, meski tidak sampai tuntas. Saat kuliah, Yaqut aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.

Jejak Karier Politik

Karier politik Yaqut dimulai dari daerah, sejak dipercaya menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade (2001–2014). Pada 2004, Yaqut terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010. Yaqut kemudian melangkah ke Senayan, dan menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 2014, lalu kembali terpilih pada periode berikutnya.

Puncak karier politik Yaqut terjadi saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Jabatan tersebut diembannya hingga 20 Oktober 2024. Selain politik, Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki banyak basis massa.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji Periode 2024

Kasus korupsi kuota haji bermula dari kebijakan diskresi Yaqut yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Pilih Irit Bicara

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Setelah pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *