Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi UNIMA Evia Maria Mangolo
Kasus kematian mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) bernama Evia Maria Mangolo masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum keluarga Evia, Niczem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa beberapa saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada Polda Sulut. Peristiwa ini terjadi setelah korban ditemukan tewas secara tidak wajar di tempat kosnya di Tomohon.
Saksi yang Dihadirkan dan Keterangannya
Pada hari Sabtu (10/1/2026), sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulut. Salah satu saksi utama yang hadir adalah teman korban yang melihat langsung bagaimana oknum dosen DM membawa Evia ke dalam mobil. Saksi tersebut juga menyaksikan mobil dosen DM membawa korban ke beberapa lokasi.
Menurut keterangan saksi, setelah turun dari mobil, korban menceritakan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh DM. Korban juga menyampaikan bahwa ia dan orang lain melaporkan kejadian tersebut kepada Dekan. Hal ini membuat kasus ini semakin jelas dan terang.
Niczem menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi berlangsung selama sekitar lima jam. Hingga saat ini, Polda Sulut telah meminta keterangan dari lima saksi yang dihadirkan oleh pihak keluarga korban. Keluarga sangat berharap kasus ini segera diungkap agar mendapatkan keadilan.
Korban Sempat Dibawa ke Kuburan
Dari informasi yang diperoleh, korban sempat dibawa ke kuburan oleh oknum dosen DM. Di tempat tersebut, dugaan pelecehan seksual dilakukan. Informasi ini diungkap oleh salah satu saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan di Polda Sulut pada Rabu (7/1/2026).
Saksi tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2025, pukul 6 sore, ia melihat Evia masuk ke dalam kos. Ia bertanya mengapa korban menangis, dan korban menjawab bahwa ia diturunkan oleh dugaan oknum dosen di pinggir jalan dekat lorong.
Saksi juga menyampaikan bahwa korban memiliki luka di kakinya dan mengaku bahwa dosen DM ingin melakukan hal tidak baik padanya. Ia mengungkapkan bahwa korban dibawa ke pekuburan oleh dosen tersebut.
Kejanggalan Soal CCTV
Salah satu kejanggalan dalam kasus ini adalah terkait CCTV di tempat kos korban. Kuasa hukum keluarga Evia menyebut bahwa CCTV di lokasi tersebut sudah diamankan oleh aparat kepolisian. Namun, ada dua CCTV yang terpasang, salah satunya tidak berfungsi karena memorinya hilang.
Meski demikian, keluarga merasa ada ketidaksesuaian. Sebelumnya, tuan kos menyatakan bahwa ia sudah menyerahkan memori CCTV ke pihak Polres. Namun, pihak Polres membantah hal ini.
Kondisi Kos Setelah Kejadian
Rumah kost Evia Maria Mangolo yang ditemukan meninggal tak wajar pada 30 Desember 2025 lalu memiliki kondisi yang sepi. Lokasinya berada di Jln Mandengan II, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Bangunan kost tersebut berlantai dua dengan model semi permanen.
Pada saat pengamatan langsung di lokasi pada Selasa (6/1/2026) siang, cuaca hujan deras. Suasana di sekitar area terpantau sepi. Di bagian depan, terdapat sebuah tangga yang mengarah ke lantai atas. Di bawahnya, ada sebuah bangku kayu yang diletakkan di dekat dinding.
Pintu dan jendela kamar berwarna cokelat kemerahan, dengan salah satu jendela tertutup tirai. Di dekat pintu masuk lantai dua terlihat garis polisi yang terpasang. Lampu di salah satu ruangan lantai bawah tampak menyala. Sementara di area jemuran ada beberapa pakaian yang tergantung disana.
Menurut informasi dari warga sekitar, sejak kejadian tersebut, tidak ada lagi aktivitas didalam kost. Mereka menyatakan bahwa posisi ditemukan mayat Evia bukan di dalam kamar, tetapi di lorong dekat pintu masuk.
Ayah dan Ibu Korban Datangi Polda
Kuasa hukum keluarga Evia, Niczem Alfa Wengen, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan ayah dan ibu korban beserta saksi lainnya untuk bersaksi di Polda Sulut. Proses ini direncanakan akan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) pagi.
Selain itu, saksi yang melihat langsung Evia naik ke mobil dosen DM juga akan ikut serta dalam pemeriksaan.
Bukti Dugaan Pelecehan
Pihak kuasa hukum keluarga Evia mendatangi Polda Sulut untuk menyerahkan bukti dugaan pelecehan oleh oknum dosen DM. Salah satu bukti yang dibawa adalah chatingan grup dimana almarhum memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan.
Bukti ini diserahkan sebagai bahan tambahan bagi penyidik untuk mengambil keterangan pada saksi-saksi. Menurut Niczem, DM masih mengelak telah melakukan pelecehan.
Rektorat Unima
Tim kuasa hukum keluarga Antoineta Evia Maria Mangolo juga menyerahkan bukti dugaan pelecehan oleh oknum dosen DM ke pihak Rektorat Unima. Laporan tersebut diterima oleh Satgas dan Rektorat Unima.
Menurut Niczem, DM sudah dipanggil oleh tim satgas, tetapi masih mengelak. Oleh karena itu, pihak keluarga membawa bukti-bukti untuk kemudian ditindaklanjuti.
Buku Petunjuk dan Harapan
Pihak kuasa hukum berharap pihak Rektorat dan Satgas segera memproses pemecatan oknum dosen DM. Menurut Niczem, banyak bukti, fakta, dan saksi terkait peristiwa tersebut.
Ia juga menunggu hasil penyelidikan pihak Polda. Apakah terdapat tindak pidana hingga dosen DM dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











