"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji



JAKARTA,

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Perkara ini sebelumnya telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025 lalu.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah juga mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut. Sebelum menjadi tersangka, Yaqut beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu.

Berikut adalah beberapa fakta terkait penetapan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji:

1. Yaqut Jadi Tersangka Bersama Eks Stafsusnya

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Yaqut, pihaknya juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Dia adalah mantan staf khusus (stafsus) Yaqut saat menjabat sebagai Menag.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Budi, Jumat (9/1/2026). “Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.”

2. Ditetapkan sebagai Tersangka sejak 8 Januari 2026

Budi melanjutkan, Yaqut dan Ishfah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (8/1/2026). Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka juga telah disampaikan KPK kepada pihak terkait.

3. KPK Soal Penahanan Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan eks stafsusnya belum ditahan KPK. Mengenai hal itu, Budi mengatakan pihaknya akan segera menahan kedua tersangka tersebut. “Terkait penahanan, nanti kami akan update, tentu secepatnya karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif.”

Lebih lanjut ia menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan penahanan maupun pemeriksaan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

4. Peran Tersangka

KPK mengungkapkan peran Ishfah Abidal Aziz (IAA), stafsus Menag era Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Budi menuturkan, Ishfah aktif dalam proses penerbitan diskresi hingga pendistribusian pembagian kuota haji tambahan.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelasnya.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, KPK menetapkan Ishfah dan Yaqut sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian negara.

5. Kerugian Negara Masih Dihitung

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya,” bebernya.

6. Penasihat Hukum Pastikan Yaqut Kooperatif

Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga memastikan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu akan kooperatif.

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya, Jumat. Ia menuturkan, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

7. Ketum PBNU Tegaskan Tak Akan Intervensi

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons penetapan Yaqut, yang juga adik kandungnya, sebagai tersangka. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan tidak akan mengintervensi kasus itu.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulis. Ia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi.”

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *