"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Skandal Pajak: KPK Ungkap Modus Licik Pegawai Jakut Beri Diskon Rp60 Miliar

Skandal Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Kasus dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) telah terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada (PT WP) diduga memberikan uang suap sebesar Rp 8 miliar sebagai fee untuk mengatur kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tersebut.

Penyelidikan Awal dan Perhitungan Berbeda

Awalnya, tim pemeriksa KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT WP memiliki perhitungan berbeda dan mengajukan sanggahan beberapa kali. Di tengah proses tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk menurunkan nilai kekurangan pajak menjadi Rp 15,7 miliar dengan fee atau suap sebesar Rp 8 miliar.

Pembayaran Suap yang Disamarkan

Meski awalnya PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut, akhirnya kedua pihak sepakat. Setelah itu, KPP Madya Jakut menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar dari nilai awal yang ditetapkan.

Suap senilai Rp 4 miliar kemudian dibayarkan oleh PT WP pada Desember 2025. Uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada AGS, melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). PT WP membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar. Aliran dana tersebut tercatat dalam buku catatan keuangan PT WP.

Penetapan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti. Kelima tersangka terbagi menjadi dua kategori:

  • Pegawai pajak:
  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

  • Pihak swasta:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti yang Disita

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Rinciannya antara lain:
* Uang tunai sebesar Rp 793 juta
* Uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar
* Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *