"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Mengapa 2025 Jadi Tahun Bencana HAM

Tahun 2025: Malapetaka bagi Hak Asasi Manusia di Indonesia

Tahun 2025 dinilai sebagai tahun yang penuh dengan ancaman terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Situasi HAM di Tanah Air sejak Januari hingga Desember 2025 menunjukkan erosi terparah selama era reformasi. Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa Indonesia semakin melangkah mundur dalam bidang HAM akibat kebijakan yang memprioritaskan ekonomi, bahkan berbasis deforestasi, hingga merampas ruang hidup masyarakat adat dan menolak partisipasi warga yang bermakna.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan bahwa malapetaka HAM ditandai oleh pelanggaran hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Efisiensi anggaran yang mengganggu ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu faktor utama. Tahun ini pun ditutup dengan buruknya reaksi penanganan bencana ekologis di Sumatera, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menghadapi krisis kemanusiaan.

“Ketidakmampuan pemerintah ini mencerminkan watak represif seperti terlihat dalam kekerasan militer di Aceh baru-baru ini,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025. Negara dinilai gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya baik dalam kondisi normal maupun krisis, serta mengabaikan kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Tahun ini, kata Usman, penuh dengan kekerasan negara, ketimpangan sosial, dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat.

Marak Kekerasan

Sepanjang tahun ini, menurut Amnesty International Indonesia, negara menunjukkan sikap antikritik atas berbagai gelombang protes. Mulai dari protes tentang revisi Undang-Undang (UU) TNI, hak buruh, proyek strategis nasional (PSN), hingga tunjangan DPR, direspons dengan pendekatan represif. Alih-alih dialog dan menyelesaikan masalah rakyat seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta efek kebijakan efisiensi dan melesunya ekonomi, negara justru dinilai meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan akibatnya aparat pun represif.

Beberapa kebijakan paling bermasalah tahun ini menurut Amnesty adalah kenaikan pajak, pengesahan UU TNI, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Banyak pasal dalam KUHAP baru berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum. Amnesty melihat watak otoriter pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah, seperti dalam kasus RUU TNI dan RKUHAP ini.

Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia. Jika tidak dikoreksi, katanya, bisa saja penangkapan yang semena-mena dan upaya paksa lainnya makin marak ke depan. Amnesty mencatat, sepanjang 2025 ada 5.538 orang yang ditangkap secara sewenang-wenang, disiksa, hingga menjadi korban gas air mata hanya karena berdemonstrasi.

Pada aksi akhir Agustus 2025, Amnesty mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan berpotensi mengakibatkan cacat permanen. Alih-alih mengevaluasi, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api. Usman mengatakan, negara juga dinilai memproduksi label “anarkis”, “penghasut”, hingga “teroris” kepada para demonstran.

Kebijakan Malapetaka Lainnya

Amnesty International Indonesia mencatat sebanyak 283 pembela HAM diserang karena kerja-kerja mereka selama 2025, seperti dikriminalisasi, ditangkap, dilaporkan ke polisi, hingga percobaan pembunuhan. Mayoritas dari pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang. Kebijakan malapetaka lainnya adalah pengangkatan mantan presiden Suharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional.

Usman menegaskan, kebijakan ini menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980an, Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998-1999.

Ketimpangan Sosial-Ekonomi Makin Lebar

Berdasarkan data dari Center of Economic and Law Studies (Celios), kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia pada tahun 2024. Pada saat yang sama, hak atas pekerjaan juga makin tergerus dengan meningkatnya jumlah PHK pada 2025, yang mencapai 79 ribu hingga September 2025.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi gizi nasional untuk hak atas kesehatan, malah berubah menjadi bencana kesehatan publik dengan ribuan siswa mengalami keracunan massal. Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan mengungkapkan ada lebih dari 11 ribu jumlah anak penerima MBG yang keracunan per 12 November 2025. Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat jumlah anak yang keracunan menu MBG lebih besar, yakni 16.109 anak.

“Insiden keracunan MBG ini mencerminkan watak otoriter, tergesa-gesa tanpa riset mendalam serta pengawasan memadai. Seharusnya program ini dievaluasi menyeluruh,” kata Usman. Sementara itu, PSN terus menggusur masyarakat adat di kawasan timur Indonesia. Misalnya PSN Lumbung Padi Nasional di Merauke, Papua, yang membongkar hutan dan menyerobot lahan masyarakat adat tanpa dialog. Begitu pula proyek jalan Trans Kieraha dan ekspansi tambang nikel di Halmahera, telah mendesak ruang hidup komunitas adat.

“Atas nama pembangunan dan investasi, hak ulayat dirampas, sehingga memperdalam ketimpangan ekonomi dan memicu konflik agraria yang berkepanjangan,” ucap Usman.

Bencana Ekologis Sumatera

Tahun 2025 ditutup dengan bencana nasional di Sumatra akibat masifnya deforestasi. Banjir bandang yang membawa kayu gelondongan dan tanah longsor telah merenggut 1.141 jiwa, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 30 Desember 2025. Usman menyatakan banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan hanya bencana alam, melainkan produk kebijakan ekonomi yang pro-deforestasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, deforestasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar mencapai 1,4 juta hektar sejak 2016 akibat aktivitas 631 perusahaan di berbagai sektor industri. “Sulit membayangkan bagaimana negara bisa mengizinkan penghancuran hutan dengan skala sebesar ini tanpa mengantisipasi kemungkinan bencana, kecuali kalau memang negara jauh mengutamakan keuntungan ekonomi daripada menjaga ekosistem,” ujar Usman.

Padahal, publik dan pemerhati lingkungan sudah sering memperingatkan pemerintah mengenai bahaya deforestasi. Akan tetapi, peringatan itu dianggap tidak pernah diindahkan. Sebelum banjir dan longsor Sumatra terjadi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan kuat, namun terkesan diabaikan.

Amnesty menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang dinilai meremehkan ancaman deforestasi. “Kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu deforestation,” kata Prabowo pada 2024. Bahkan setelah bencana melanda Sumatera, Presiden menginginkan Papua juga ditanami kelapa sawit.

Menurut Amnesty International Indonesia, negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi warganya. Usman menyinggung respons pemerintah yang lambat, tidak mau menetapkan sebagai bencana nasional, hingga menolak bantuan kemanusiaan dari negara lain dengan alasan Indonesia masih mampu. Respons sejumlah pejabat juga tidak menunjukkan empati terhadap korban bencana dan sikap arogan. Misalnya Direktur Jenderal Kemenhut yang mengatakan kayu gelondongan yang tersapu banjir adalah kayu lapuk. Kepala BNPB juga sempat mengatakan situasi bencana hanya mencekam di media sosial.

Bencana Sumatera menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan yang mengabaikan lingkungan dan HAM mengancam hak atas kehidupan, keselamatan, dan ruang hidup. Selama negara terus mengizinkan proyek bisnis berbasis deforestasi masif maka malapetaka serupa terancam akan terus berulang. “Malapetaka ekologis bisa terus berlanjut di tahun 2026 jika pemerintah masih terus menjalankan kebijakan pro-deforestasi yang diamankan dengan praktik-praktik otoriter,” kata Usman.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *