"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Rektor UI Sebut UU KUHP Baru Tak Lindungi Rakyat, Hanya Jaga Kekuasaan Elit

Proses Pembentukan KUHP Baru yang Mengabaikan Partisipasi Masyarakat

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025. Namun, proses pembentukan KUHP baru ini dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat sipil secara luas.

Menurut Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum UI, KUHP baru tidak melindungi rakyat, tetapi justru menjaga kekuasaan elite. Hal ini diungkapkannya menyikapi KUHP dan KUHAP yang akan mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) besok. Menurut dia, tujuan hukum adalah untuk menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Namun, mencermati proses pembentukan KUHP baru, tujuan hukum tersebut tidak akan tercapai.

Ia mengutip kajian hukum Vertical Legal Studies yang menyatakan bahwa hukum sangat tergantung pada behind the gun atau orang-orang yang berada di balik kekuasaan. Menurutnya, hukum saat ini tidak seperti tujuan semula. Tujuan hukum sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power serta untuk menjaga kekuasaan elite.

Pilar Negara Hukum yang Terancam

Sulistyowati menjelaskan pilar negara hukum yakni demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan. Demokrasi artinya hukum harus merupakan konsen dari semua warga negara yang didelegasikan kepada lembaga parlemen. Namun dalam proses pembentukan KUHP baru, hak untuk didengar, hak untuk dijelaskan, hak untuk mendapat secara terbuka, dan ikut bersama-sama lewat partisipasi publik yang luas tidak terjadi.

Ia menilai bahwa tanpa partisipasi publik, pelindungan hak asasi manusia menjadi sangat terancam. Terkait independensi pengadilan, ia menyoroti banyaknya anak muda yang ditahan imbas demonstrasi akhir Agustus 2025. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya independensi pengadilan tidak ada. Sebetulnya, Indonesia sudah menuju kepada negara kekuasaan.

Dampak Hukum terhadap Ekonomi

Dampaknya, kata Sulistyowati, jika persoalan hukum rumit akan berdampak terhadap ekonomi. Saat ini, Indonesia sungguh-sungguh tidak punya ketahanan ekonomi karena kemiskinan meluas, banyak sekali PHK, dan banyak industri serta pabrik-pabrik tutup. Investor melihat bahwa tidak ada kepastian hukum.

Kecepatan Proses Pembentukan KUHP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum YLBHI Muhammar Isnur menyoroti proses pembentukan KUHP baru yang begitu cepat dan dokumen KUHP baru baru dapat diakses pada 30 Desember 2025. Ia mempertanyakan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang tidak cukup hingga penegak hukum belum bisa memahami aturan baru tersebut secara komprehensif.

Kejaksaan karena bingung membuat edaran sendiri. Mahkamah Agung karena bingung juga membuat edaran sendiri. Bahkan, beberapa kawan-kawan di internal kepolisian masih gagap dan tidak tahu bagaimana cara melaksanakan aturan baru tersebut.

Isnur menilai pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan yang luar biasa terjadi dalam bidang hukum. Situasi ini memungkinkan aparat menjadi masing-masing tafsirnya. Pelaksanaannya suka-suka. Suka-suka polisi, suka-suka jaksa, suka-suka hakim. Maka masyarakat jadi korban.

KUHP Baru sebagai Alat Mencabut Hak Rakyat

Isnur menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan instrumen untuk mencabut hak-hak rakyat. Setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum, dan setiap kesewenang-wenangan yang terjadi oleh penyidik, penuntut, dan hakim akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Mulai dari presiden, menteri hukumnya, dan DPR. Setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden. Ketika terjadi pelanggaran karena situasi yang sistematis, semua pelanggaran meluas terjadi. Ini patut kita dorong bahwa ini adalah pelanggaran HAM yang serius. Ini kejahatan kemanusiaan, karena kejahatannya lahir dari sistematis pemerintah pusat yang abai, yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya.

Tuntutan Masyarakat Sipil

Atas hal itu, masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo segera menerbitkan Perppu. Mereka meminta agar transisi dilakukan dengan matang dan RPP-nya dibuat dengan partisipatif terbuka.

Pasal yang Mengkhawatirkan dalam KUHP Baru

KUHP baru akan berlaku penuh besok. Banyak pihak menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Salah satu pasal yang mengkhawatirkan adalah Pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda. Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.


Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *